Soal Baku Pukul di Kompleks Kelapa Dua Atas Banggai, Aleg PKS Dorong Proses Hukum & Gelar Raker Dengan Instansi Terkait

BANGGAINEWS.COM- Masalah sosial seperti kenakalan remaja yang mulai marak akhir akhir ini di Kabupaten Banggai, Sulteng, kian meresahkan.
Kondisi itu tentu saja tidak diinginkan terjadi. Masalah yang ada tersebut harus segera dihadapi dan dicari solusinya. Masalah sosial tidak hanya menyangkut pada satu atau dua orang saja. Akan tetapi menyangkut banyak orang atau masyarakat luas.
Salah satu misalnya pada Kamis dini hari (22/12/2022) pekan kemarin, para remaja yang ditengarai dari salah satu kompleks dalam kota Luwuk dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam, mendatangi dan terlibat baku pukul dengan remaja lain yang berada di Kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Akibat kejadian itu informasinya telah jatuh korban remaja Kelapa Dua yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Adapun terduga pelaku, informasinya yang telah ditangkap berjumlah empat orang. Akan tetapi, dua orang diantaranya dilepas kembali dan hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Salah satu legislator Lalong Samiun kepada awak media ini, Rabu siang (28/12/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Terkait kejadian yang menimpa anak anak Simpong. Karena sudah terjadi, ia pun turut mendorong agar tetap diproses hukum. Sehingga, diharapkan ada efek jera kepada para pelaku.
Bahkan dirinya juga mengaku, telah menyambangi Mapolres Banggai untuk memediasikan masalah antara kelompok remaja dua kompleks dalam kota Luwuk itu.
Selain itu, ia mengungkapkan, jika dirinya berniat mendorong ke pimpinan untuk dilaksanakannya Rapat Kerja (Raker) dengan instansi terkait menyikapi masalah sosial tersebut. Alasannya, sudah menerima laporan bahwa sudah banyak atau kerap terjadi.
Instansi terkait dimaksud, diantaranya Dinas Sosial (Dinsos), Satpol PP, TNI Polri, Kejaksaan, dan lainnya. Tujuannya untuk mencarikan solusi bersama terkait permasalahan sosial tersebut.
“Bahkan juga saya kira perlu dibuatkan regulasinya berupa Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.
Kemudian sambung Aleg PKS itu, selain harus diikuti pula dengan lebih proaktifnya instansi terkait. Juga perlu diberlakukan jam malam. Dan Satpol PP misalnya harus pula melaksanakan patroli rutin. Ketika menemukan anak anak nongkrong di luar batas waktu yang ditentukan, dan juga melebihi batas jumlah maksimal yang dibolehkan maka harus dibubarkan.
Hanya saja, masih kata dia, hal itu berpulang atau tergantung kepada para pemangku kepentingan kalau memang memiliki kemauan yang sama untuk menjaga dan menjamin situasi Kamtibmas di daerah ini.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News