BANGGAIDAERAHNEWS

Soal Lahan Sawah Terdampak Sedimen Nikel di Siuna Banggai, PDK Sanggupi Tiga Poin

Foto: SOFYAN TAHA

BANGGAINEWS.COM- Rapat mediasi persoalan lahan sawah terdampak banjir bercampur lumpur sedimen tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (27/09/2023), telah disepakati beberapa poin kesimpulan.

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten II Ferlin Monggesang. Kemudian lanjut dipimpin Kabag Hukum Setda Kabupaten Banggai Farid Hasbullah Karim.

Ia menyatakan, jika Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang beranggotakan berbagai perwakilan instansi terkait.

Telah turun lapangan, meninjau atau melihat secara langsung lahan persawahan terdampak. Dan juga sudah jelas terjadi penurunan produktivitas hasil pertanian.

Bahwa terkait permasalahan yang terjadi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng tersebut.

Kesimpulannya pertama, perusahaan akan melakukan normalisasi sungai. Dan Pemda Kabupaten Banggai akan terus mengawasinya.

BACA JUGA:   Tersangka dan Barang Bukti Ponsel untuk Merekam Kasus Persetubuhan di Pagimana Banggai Telah Dilimpahkan

“Karena Pemda Kabupaten Banggai intinya berharap, normalisasi tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ucapnya.

Kedua, kita tidak bisa menutup mata atas terjadinya penurunan produktiivitas hasil pertanian di lahan persawahan desa setempat.

Sementara itu, perusahaan juga tentu telah memberikan kontribusi terhadap Pemda Kabupaten Banggai melalui dana bagi hasil (DBH) mineral dan batubara (Minerba).

“Kita berharap pihak perusahaan tetap memberikan kompensasi yang nilainya disilahkan untuk dinegosiasikan dengan kuasa hukum warga. Dan nanti hasilnya disampaikan kepada Pemda Kabupaten Banggai. Serta kami berharap hasil negosiasi segera direalisasikan,” ujar pejabat eselon III senior itu yang juga sudah merupakan mantan Sekdis Distamben Banggai lalu itu.

BACA JUGA:   Atlet Basket Banggai Diduga Ditelantarkan saat Ikuti BK PON di Palu, Perbasi & KONI Sulteng Disorot

Terakhir, Kabag Ops Polres Banggai Pino Ary menambahkan, jika pihaknya juga turut prihatin jika lahan persawahan seluas 60 Ha terdampak.

“60 Ha itu luasan yang luar biasa kalau sampai tidak memproduksi beras. Karena di daerah lainpun membutuhkan ketersediaan beras. Oleh sebab itu, tetap harus diselesaikan permasalahannya. Dan petani harus tetap memproduksi beras,” tutup Kabag OPS Polres Banggai tersebut.

Sementara itu, Aco sapaan akrab seorang warga Desa Siuna yang lahan sawahnya ikut terdampak kepada awak media ini.

Ia mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan telah menyanggupi tiga poin. Yaitu normalisasi sungai, memperbaiki lahan persawahan terdampak, dan memberikan kompensasi.

“Dan seperti apa lebih lengkapnya, sudah kami serahkan kepada Kuasa Hukum,” ujar Aco.

BACA JUGA:   Penandatanganan PKS Dinas Terkait-JOB Tomori, Bupati Banggai: Potensi SDA Tak Hanya Migas Tapi Ada Perkebunan, Nikel & Perikanan

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Hasrin Rahim yang ditemui usai menghadiri rapat itu menyatakan, permintaan kami kompensasi lahan terdampak hasil pendataan tim seluas 60 Ha senilai Rp 52 miliar. Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Hanya saja, sambungnya, mana mungkin perusahaan sanggup. Sehingga, masih bisa turun asalkan pihak perusahaan telah melakukan normalisasi sungai.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News