BORGOLNEWS

Soal Oknum ASN Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Batui Banggai, Ternyata Sudah yang Kedua Kalinya Tertangkap

Kabid Ramli (Tampak, Kiri) Oknum ASN (Tampak, Kanan)

BANGGAINEWS.COM- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ID alias I (42) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, yang informasinya diringkus tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Banggai, Selasa (10/05/2023).

Menurut Kepala Bidang Penegakkan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Ramli Doating yang dikonfirmasi saat berpapasan di kompleks Kilo 5, Kamis malam (11/05/2023).

Meski ia mengaku, baru mengetahui dari pemberitaan media. Dan juga melihat foto oknum yang bersangkutan.

Namun, Kabid Ramli sangat yakin, jika oknum ASN berinisial ID yang dimaksud. Bahkan sempat disebutkan namanya lengkapnya, adalah oknum yang sebelumnya sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:   Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Utara Banggai Telah Diamankan Polisi

Dan juga sudah pernah diberikan sanksi. Yaitu pemberhentian sementara sejak resmi ditahan.

Adapun alasan kenapa oknum yang bersangkutan hanya diberikan sanksi tersebut? Kata dia, karena berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di bawah dua tahun.

Sehingga, oknum yang bersangkutan tidak sampai diberikan sanksi pemberhentian tetap dari ASN. Dan setelah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan, sanksi pemberhentian sementara dicabut dan aktif kembali sebagai ASN.

“Pada kasus kedua kalinya ini kalau tidak ada perubahan, besok baru saya berkoordinasi dengan pihak Polres. Apabila benar yang bersangkutan telah ditahan karena informasinya ditangkap di Batui. Maka tentu sudah akan kami proses pemberian sanksi pemberhentian sementara,” terang Ramli.

BACA JUGA:   Dipicu Masalah Sepele, Adik Bacok Kakak di Bualemo Banggai

Sambil masih kata dia, menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di mana apabila putusan hukumannya di atas empat atau lima tahun maka akan langsung diberikan sanksi diberhentikan tetap dari ASN.

Sehingga, oknum yang bersangkutan tidak akan menerima hak haknya lagi sebagai ASN. Sebab, sudah cukup juga pihaknya (BKPSDM, red) melakukan pembinaan.

BACA JUGA:   Tiga Truk Pengangkut Kopra Alami Insiden Tabrakan Beruntun di PT Multi Nabati Sulawesi Luwuk Banggai

Saat ditanya oknum yang bersangkutan setelah bebas usai menjalani hukuman ketika ditangkap pertama, dan aktif kembali sebagai ASN ditugaskan di mana? Ujar Ramli, kalau tidak salah terakhir ditugaskan di salah satu kelurahan di Kecamatan Pagimana.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News