Soal TPP ASN Pemkab Banggai Andi Saifullah, Berikut Empat Poin Rekomendasi Komisi 1 DPRD!

BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi pada Rabu (15/02/2023).
RDP itu dilaksanakan menyahuti pengaduan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai atas nama Andi Saifullah.
Di mana tuntutan yang bersangkutan, meminta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) nya untuk segera dibayarkan.
Karena memang pembayaran TPP nya ditunda akibat yang bersangkutan informasinya tidak bersedia mengikuti program vaksinasi yang dianjurkan pemerintah.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Irwanto Kulap, dan didampingi para anggota Komisi 1. Dihadiri antara lain Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kabupaten Banggai, Pihak Pengadu dan undangan lainnya.
Setelah mendengarkan pendapat dari instansi teknis dan terkait di lingkungan Pemkab Banggai, juga pihak pengadu dan lainnya.
Akhirnya, Ketua Komisi 1 Irwanto yang dikonfirmasi kesimpulan atau sudah bentuk rekomendasi terkait RDP TPP Andi Saifullah tadi, seperti apa saja!? Kata dia, bahwa sudah dilaksanakan.
Adapun rekomendasinya adalah sebagai berikut. Pertama, meminta kepada Bupati Nanggai untuk membayarkan TPP terhadap saudara Andi Saifullah terhitung sejak PPKM dicabut sesuai dengan regulasi.
Kedua, terhadap TPP yang ditunda pembayarannya sampai PPKM dicabut, diminta kepada Bupati Banggai dapat membayarkan setelah saudara Andi Saifullah melakukan.
Huruf (a). Vaksinasi, dan atau (b). Tidak melakukan vaksinasi namun mendapatkan surat keterangan dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk divaksin Covid 19.
Ketiga, saudara Andi Saifullah diminta membuat Surat Pernyataan Permohonan Maaf kepada pimpinan daerah atas penyataan yang tidak sewajarnya sebagai ASN Kabupaten Banggai yang dinilai melanggar etika dan etitude.
“Isi rekom. Itu garis garis besar rekomnya,” kata politisi Partai Golkar Dapil II Banggai itu melalui pesan WhatsApp, (15/2 16.48).
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai Farid Hasbullah Karim dan salah satu Kasubag yang biasa disapa Ibu Ama saat dikonfirmasi di ruang kerja mereka, Selasa sore tadi menyatakan jika rekomendasi DPRD Banggai berisi empat poin.
Saat itu, Kabag Hukum yang merupakan salah satu pejabat senior Eselon III tersebut diantaranya juga sempat menjelaskan, jika program vaksinasi diwajibkan berdasarkan regulasi.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. Dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News