BANGGAIDAERAHNEWS

Sosialisasi Pendampingan Hukum Kejari Banggai pada Paket Pengadaan Bantuan Dinsos Kepada 10 Kelompok Penerima

PENGECEKAN bantuan dan sosialisasi pendampingan Kejari saat berlangsung di Dinsos Banggai, Jumat (03/10/2025). (FOTO: SOFYAN TAHA)

Banggainews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan program pemberdayaan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan mekanisme yang transparan pada Jumat (03/10/2025).

Di mana sebelum dilaksanakan Sosialisasi Pendampingan Hukum Paket Pekerjaan Pengadaan Dinsos Banggai yang dihadiri kelompok penerima manfaat dan juga Lurah masing-masing.

Pantauan pewarta, saat itu terlebih dahulu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto mengecek langsung satu per satu bantuan sosial yang telah diadakan.

Bantuan disalurkan kepada 10 kelompok penerima manfaat di empat kelurahan tiga kecamatan. Yaitu 5 kelompok di Kelurahan Kaleke dan 2 kelompok di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, 2 Kelompok di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, 1 kelompok di Kelurahan Lontio Kecamatan Nambo.

BACA JUGA:   Gelar Pasar Murah, Strategi Pemkab Banggai Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Kepala Dinsos Banggai, Rudi Bullah menegaskan, distribusi bantuan dilakukan secara terbuka, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Penerima manfaat diberi ruang untuk memeriksa barang bantuan. Bahkan dipersilakan melakukan komplain bila ada yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kami tidak ingin main-main dalam hal ini. Jika ada barang yang tidak sesuai spek, akan kami minta segera diganti oleh penyedia,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto menjelaskan bahwa bantuan tersebut murni diberikan tanpa pungutan biaya.

“Program ini merupakan niat tulus Pemda Banggai untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga. Karena itu, bantuan harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kejuaraan Balap Motor Kapolres Banggai Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Putu: Selalu Utamakan Keselamatan

Ia juga menekankan, barang bantuan tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, atau dipindah tangankan oleh kelompok penerima manfaat. Sehingga tidak sampai bermasalah hukum di kemudian hari.

“Kalau sampai dipindahtangankan atau dijual, bisa dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kajari Anton yang didampingi Kasi Datun dan personelnya.

Selain itu, Kejari Banggai juga mengingatkan adanya pengawasan pasca penyaluran. Mesin atau peralatan yang diserahkan ditargetkan bisa digunakan secara berkesinambungan minimal tiga tahun.

Dengan begitu, manfaat program dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

Sejumlah penerima bantuan mengaku bersyukur dengan adanya program ini.

BACA JUGA:   Pemda Banggai Susun RAD-PG 2025-2029, Kolaborasi Selaraskan Arah Pembangunan Nasional, Daerah & Target Global dalam SDGs

Mereka berkomitmen menjaga dan memanfaatkan fasilitas tersebut, agar bisa mendukung usaha kecil dan menambah penghasilan keluarga.

“Penyerahan simbolis dilakukan pada hari ini. Sementara penyaluran keseluruhan akan kami jadwalkan yang insyaAllah pada Senin awal pekan besok,” ujar Kabid Ronal Putje kepada pewarta.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News