BANGGAIDAERAHNEWS

Sosialisasi Peraturan di Bidang SDA Tahun 2025, Diharap OPD Makin Paham Mekanisme, Perusahaan Konsisten Jalankan Program CSR

SOSIALISASI saat berlangsung, Kamis (02/10/2025). (FOTO: SOFYAN TAHA)

Banggainews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Banggai menggelar Sosialisasi Peraturan di Bidang SDA Tahun 2025 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Kamis (02/10/2025) pagi tadi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Moh Ramli Tongko, dan selanjutnya dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Mujiono, yang juga menjabat Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banggai.

Sosialisasi mengangkat tema “Mari Kita Jaga Lestarikan Hutan Demi Anak Cucu di Masa Mendatang”, dan menghadirkan empat narasumber dari unsur akademisi, praktisi, serta perwakilan instansi teknis. Dan mengundang unsur Forkopimda, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto.

Dalam sambutan Bupati Banggai yang dibacakan Sekkab Ramli Tongko, ditegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan regulasi terkait penyelesaian permasalahan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Di mana antara lain yang ditekankan, pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendorong penyelesaian konflik penguasaan lahan, menjaga kelestarian hutan, serta mendorong perusahaan, agar lebih konsisten menjalankan program CSR sesuai kebutuhan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:   Tak Henti-hentinya, Dinsos Banggai Kembali Bantu Korban Kebakaran di Bualemo

“Kami berharap OPD dapat lebih memahami mekanisme penyelesaian masalah penguasaan lahan dalam kawasan hutan dalam pengelolaan SDA. Sementara perusahaan harus semakin konsisten dalam melaksanakan CSR yang berdampak nyata bagi masyarakat. Pada akhirnya, tujuan kita adalah pertumbuhan ekonomi daerah yang sejalan dengan kelestarian lingkungan,” kata Sekkab Ramli yang beberapa hari kemarin dilantik Bupati Banggai, Amirudin.

Sejumlah regulasi menjadi materi sosialisasi yang dibawakan para narasumber. Antara lain UU tentang Kehutanan dan lainnya.

Perwakilan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Kanwil Kementerian Kehutanan Sulteng, Ferdian Mangiri di antaranya menegaskan, bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan tambang di Banggai hanya terbatas pada delapan titik. Sementara lainnya berada di luar kawasan hutan.

Ia juga menyebutkan, ada dibukanya ruang untuk memohonkan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan sosial. Di antaranya melalui program hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan lainnya. Dengan luasan maksimal masing-masing 5.000 hektare (Ha).

Sementara itu, Mujiono dalam arahannya menekankan perlunya keadilan hukum dalam pengelolaan SDA. Jangan sampai hanya masyarakat kecil yang terjerat hukum. Sementara pengusaha besar justru tidak tersentuh. Sehingga semua pihak harus diperlakukan sama.

BACA JUGA:   Kejuaraan Balap Motor Kapolres Banggai Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Putu: Selalu Utamakan Keselamatan

Diskusi berlangsung interaktif. Bahkan sempat pula nyaris terjadi kericuhan antara perwakilan tokoh adat dan tokoh pemuda Kecamatan Kintom. Akibat tersinggung dengan pendapat salah satu perwakilan manajemen PT Donggi Senoro (DS LNG).

Peserta yang hadir meliputi OPD terkait, Perwakilan Manajemen Perusahaan Migas dan Tambang Nikel, Camat, Beberapa Kepala Desa (Kades), Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda Kecamatan Kintom, Perwakilan Warga Siuna, dan lainnya.

Irman Budahu, salah satu peserta menegaskan, bahwa hutan adalah sumber kehidupan.

“Jika hutan rusak, maka alam akan mati. Ke depan hutan di Banggai sebaiknya dikelola masyarakat adat. Dan masyarakat adat juga bisa diangkat dan difungsikan sebagai penjaga hutan. Sehingga hutan bisa benar-benar lestari,. Dan tidak perlu lagi merekrut polisi hutan yang pembiayaan gaji rutinnya pakai uang negara,” ujarnya.

Senada, Kepala Desa Sampaka, Munawir Kunjae, juga berharap Pemda lebih berpihak kepada masyarakat dalam menjaga hutan.

Dari kalangan akademisi UNTAD Palu, Dr Asri Lasatu menyoroti persoalan tumpang tindih aturan yang kerap menimbulkan kebingungan. Bicara hukum tidak hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal baik atau tidak. Sehingga kebijakan atau diskresi perlu digunakan, agar pengelolaan hutan lebih bijak.

BACA JUGA:   Gelar Pasar Murah, Strategi Pemkab Banggai Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Narasumber lain Kepala Penelitian Lingkungan Hidup UNTAD Palu, Prof Nur Sangadji menegaskan, bahwa perusahaan besar justru memiliki kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan.

Fakta ini, menurut akademisi yang kerap menjadi tim penyusun dokumen AMDAL, membantah teori bahwa bila pengelolaan diserahkan ke masyarakat maka hutan akan hancur. Justru perusahaan-perusahaan raksasa yang kerap memberi dampak serius terhadap lingkungan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Banggai berharap tercipta kesadaran, pemahaman, dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News