Sosialisasi Undang Insan Pers dan LO Parpol Jelang Voting Day yang Digelar Bawaslu Banggai Dapat Respons Positif

BANGGAINEWS.COM- Jika sehari sebelumnya pada Rabu (24/02/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan “Pencegahan Kampanye Hitam (Black Campaign)”.
Pada Kamis (Hari Ini, red), salah satu lembaga penyelenggara yang memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan Pemilu Serentak.
Gilirannya menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan dengan tema “Pencegahan Berita Hoax Berbasis Media Sosial” jelang pungut hitung suara atau voting day 14 Februari 2024.
Dalam sambutan pembukaan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Humas dan Hubal Arkamulhaq Dayanun menyatakan, meski sudah sering kita dengar istilah terkait berita hoaks.

Hanya saja, diakui, kita belum mengetahui pasti terkait seperti apa yang dikategorikan berita benar dan berita hoaks atau berita bohong.
Olehnya, kami menghadirkan Narasumber yang berkompeten dari kalangan pers untuk menjelaskannya secara lebih detail.
Lembaga mereka (Bawaslu, red), sambung Arkamulhaq, berpegang pada Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945. Bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dilakukan perubahan.
Olehnya, mereka mengundang banyak pihak untuk sama sama berkolaborasi dalam pencegahan berita hoaks.
“Insan media bersama parpol, mari sama sama kita memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat menjadi pengguna media sosial yang cerdas,” ucap komisioner Bawaslu Banggai itu sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi.
Selanjutnya, Ketua PWI Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut) Iskandar Djiada yang tampil sebagai Narasumber.
Meski mengawali penjelasannya, ia mengatakan, sepertinya Bawaslu Banggai saat ini sedang melakukan prinsip. “Bahwa tiada rotan akarpun jadi,” buka Iskandar.
Namun secara singkat ia menyatakan, bahwa media sosial berbeda dengan media massa era digital saat ini.
Kita resmi merupakan media arus utama, khususnya kami yang telah tersertifikasi Dewan Pers berada di bawah Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di mana ketika ada terjadi sengketa atau perkara pers maka ada ruang hak jawab yang harus terlebih dahulu bisa digunakan. Dan apabila masuk pada ranah pidana ataupun perdata maka dilindungi Dewan Pers sebagai Saksi Ahli.
“Kita resmi merupakan media arus utama di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam penyajian berita selalu mengacu pada kode etik jurnalistik (KEJ) dan menerapkan unsur 5W+1H,” ucapnya.
Sementara media sosial berada di bawah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan sudah ada lagi perubahan kembali atas UU tersebut di tahun ini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, data yang bersumber dari lembaga Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Diantaranya, bahwa saluran penyebaran berita hoaks memang tertinggi di media sosial (Medsos). Yaitu tahun 2017 persentasenya 92,40 persen dan tahun 2019 persentasenya 87,50 persen. Dan media resmi hanya sekira 5,4 persen.
Adapun cara efektif menghambat penyebaran berita hoaks, masih kata Ketua PWI Iskandar mengutip data Mastel yaitu tertinggi dengan Edukasi dan Sosialisasi yaitu 57,70 persen dan 33,70 persen.
Olehnya, ia mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Dalam dua hari pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang insan pers dari beberapa media dan liaison officer (LO) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Banggai tahun 2024 ini.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News