Terkait Raperda APBD-P 2023, Kepala Bappeda: Evaluasi Kemendagri Sudah, TAPD Banggai Akan Rapat

BANGGAINEWS.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2023 yang ditolak untuk dilakukan evaluasi Pemprov Sulteng, akibat keterlambatan persetujuan bersama DPRD dan Pemda Kabupaten Banggai disampaikan ke Gubernur Sulteng.
Jika sebelumnya Bupati Banggai Amirudin yang dikonfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya pada Selasa (24/10/2023) siang mengungkapkan, bahwa Raperda dimaksud saat ini sudah dalam proses evaluasi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
Di mana menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kita yang ke Kemendagri di Jakarta. Dan saat ini sudah sementara berlangsung proses evaluasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Kepala Bappeda Ramli Tongko saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Banggai usai untuk yang kesekian kalinya dikukuhkan Bupati Banggai pada Kamis (26/10/2023) sore tadi.
Ia menyatakan, proses evaluasi di Kemendagri sudah selesai. Dan besok mereka TAPD Banggai akan segera rapat.
Sementara saat ditanya terkait hasilnya, apakah banyak program dan kegiatan yang diubah atau seperti apa?
Ramli menyatakan, bahwa intinya program dan kegiatan dalam dokumen Raperda tentang (APBD-P) Banggai TA 2023 tetap dapat dilaksanakan.
“Seperti kata Bupati Banggai. Program dan kegiatan yang sifatnya prioritas, mendesak dan mandatory. Itu yang tetap dapat dilaksanakan,” ujarnya kepada awak media ini.
Sekali lagi saat disingung apakah banyak yang diubah atau dicoret saat difasilitasi evaluasi oleh Kemendagri.
“Kalau yang bersifat prioritas, mendesa, dan mandatory, tetap dapat dilaksanakan,” tandas Kepala Bappeda Banggai Ramli Tongko.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News