BORGOLNEWS

Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Kelas II B Luwuk Banggai Dibekuk Polisi

PEGAWAI Lapas Kelas II B Luwuk terduga penyalahgunaan narkoba yabg berhasil dibekuk personel Polres Banggai, Kamis (23/02/2023). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.

Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.

“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin.

Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk berinisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Turnamen Futsal IKAPTK Cup II Tingkat Sulteng Resmi Dibuka Dengan Dihadiri Sekdaprov, Bupati & Waket DPRD Banggai

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk,” terangnya.

Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.

Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

BACA JUGA:   Penyelesaian Masalah Uang Kompensasi Pembangunan ROW SUTT 150 KV PLMTG Luwuk-Toili Pakai Mekanisme Konsinyasi

“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS  yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.

“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN, setelah itu MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.

BACA JUGA:   Personel Polres Banggai Gelar Jumat Curhat di Pelabuhan Feri Luwuk, Berikut Beberapa Curhatan Masyarakat!

“Sebelumnya MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News