BORGOLNEWS

Tersangka dan Barang Bukti Ponsel untuk Merekam Kasus Persetubuhan di Pagimana Banggai Telah Dilimpahkan

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Reskrim Polsek Pagimana melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II perkara tindak pidana persetubuhan anak umur 14 tahun ke Kacabjari Pagimana, Selasa (26/9/2023).

Tahap II yang dilakukan penyidik Polsek Pagimana merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah tahap P-21 oleh Jaksa, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/10/VI/2023/Sek-Pgmn/Res -Bgi/Polda Sulteng tanggal 29 Juli 2023 dengan tersangka SCN (21).

BACA JUGA:   JOB Tomori kembali Raih Dua Penghargaan Sekaligus di IOG 2023

Kapolsek Pagimana AKP Makmur mengatakan, bahwa SCN ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban, yang pertama kali dilakukan di rumah tersangka sekitar Januari 2023 dan terakhir kali pertengahan Juli 2023.

“Kejadian ini baru terungkap pada tanggal 27 Juli 2023 saat korban secara detail menceritrakan kepada ibunya”, ucap Makmur.

BACA JUGA:   Penandatanganan PKS Dinas Terkait-JOB Tomori, Bupati Banggai: Potensi SDA Tak Hanya Migas Tapi Ada Perkebunan, Nikel & Perikanan

Tahap II ini dilakukan dan diterima oleh Kacabjari Pagimana Yunan Putra Firdaus, SH, MH. Turut hadir dalam penyerahan tersangka ini penyidik pembantu Aipda Suprianto Boliti dan Briptu Jefrianto Tindika.

Selain SCN, barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polsek Pagimana yakni berupa pakaian daster, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam.

BACA JUGA:   Penandatanganan PKS Dinas Terkait-JOB Tomori, Bupati Banggai: Potensi SDA Tak Hanya Migas Tapi Ada Perkebunan, Nikel & Perikanan

(*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News