BANGGAIDAERAHNEWS

Tindak Lanjut soal Dampak Tambang Nikel di Siuna Banggai, Kejati Sulteng dan Gakkum KLH Turun Tangan

Kondisi akses jalan provinsi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Minggu (26/10/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Lama tidak terdengar kelanjutannya, penanganan dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali mencuat ke permukaan.

Terbaru sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait mulai turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Informasi yang dihimpun BANGGAINEWS.COM dari beberapa sumber dalam sepekan terakhir ini menyebutkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus perusakan hutan bakau atau mangrove di pesisir Desa Siuna.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas potensi tindak pidana lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar.

BACA JUGA:   Polisi Tuntaskan Kasus Penikaman Akibat Cemburu di Bualemo Banggai

Selain Kejati, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI). Juga dikabarkan telah melakukan investigasi lapangan di Desa Siuna.

Tim ini menelusuri indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya pada Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi bagi pihak yang lalai atau dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sumber lain menyebutkan, langkah penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan warga. Sekaligus peninjauan langsung Anggota DPR RI Komisi XII yang sempat meninjau langsung lokasi tambang dan kawasan pesisir terdampak.

Bahkan persoalan ini informasinya, juga telah dibahas dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat pusat.

BACA JUGA:   Terkait PI 10 Persen, Begini Penjelasan Bupati Banggai Amirudin Berikut Dasar Hukumnya

Kerusakan ekosistem mangrove di kawasan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Sebab selain berfungsi sebagai penyangga alami terhadap abrasi. Mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut seperti ikan dan plankton.

Jika rusak salah satu yang dikhawatirkan keseimbangan ekosistem akan terganggu, dan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Tidak hanya itu, berkurangnya hutan mangrove juga memperparah risiko abrasi serta mengancam kawasan pemukiman warga yang berada di sepanjang pesisir.

Padahal sebagian wilayah itu telah berkembang menjadi permukiman padat yang menggantungkan hidup pada hasil laut.

BACA JUGA:   MAS Banggai, Komitmen Disdikbud Wujudkan "Gerbang Berbudaya"

Dengan adanya langkah penyelidikan dan investigasi dari aparat penegak hukum (APH) serta Gakkum Kementerian terkait.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berakhir di meja wacana. Publik menantikan hasil konkret berupa penegakan hukum yang adil, serta langkah nyata pemulihan lingkungan, agar Desa Siuna kembali lestari seperti sedia kala.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News