Usul Pemekaran Dapil Tak Terwujud, Alokasi Kursi Bergeser, Gabungan Komisi DPRD Banggai Gelar Raker Minta Penjelasan KPU & Bawaslu

BANGGAINEWS.COM- Meski satu tahun sebelum Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024 tahapan sudah mulai berjalan Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota sudah terbit.
Namun, para wakil rakyat yang duduk di parlemen Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai sepertinya masih belum menyerah untuk memperjuangkan usulan pemekaran atau penambahan Dapil.
Terbukti para wakil rakyat Gabungan Komisi DPRD Banggai menggelar rapat kerja (Raker) terkait persoalan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Banggai pada Pemilu 2024 nanti bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai diwakili Badan Kesbangpol, dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, serta perwakilan lembaga adat Kabupaten Banggai Sofyansyah Yunan dan Umurdin Budahu.
Pada awal Raker yang dipimpin oleh Irwanto Kulap yang juga merupakan Ketua Komisi 1, bertempat di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Banggai, Kamis (16/02/2023). Para anggota legislatif (Aleg) yang hadir Raker dipersilahkan memberikan pendapat masing masing.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang telah disahkan. Ternyata, usulan penambahan atau pemekaran menjadi lima Dapil di Kabupaten Banggai belum bisa terwujud.
Namun, justru alokasi kursi Dapil 1 (Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Timur, Luwuk Selatan, Nambo) yang awalnya 10 sudah berkurang 1 tinggal 9 kursi. Dan ditambahkan ke Dapil IV (Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili, Toili Barat) yang awalnya 11 menjadi 12 kursi.
Dari pantauan langsung awak media. Saat itu Aleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang biasa dipanggil Mas Toto menyatakan, karena PKPU Nomor 6 Tahun 2023 sudah disahkan.
“Kita serahkan saja kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Begitu banyaknya parpol peserta Pemilu 2024 nanti. Dapil 1 berkurang 1 kursi. Namun kita harus tetap optimis,” ujarnya singkat.
Sementara itu Aleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) Suparno. Ia mengatakan, meskipun tidak saja Dapil IV yang bertambah jumlah penduduk. Akan tetapi, Dapil 1 juga tentu bertambah.
Namun, dengan sudah disahkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2023. “Maka hari ini ada berkah dan musibah. Artinya, berkah untuk Dapil IV dan ‘musibah’ bagi Dapil I,” ujar aleg partai besutan Surya Paloh yang akrab disapa Mas Parno, yang juga merupakan Wakil Ketua (Waket) Komisi 1 DPRD Banggai itu.
Giliran Aleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga merupakan Sekretaris Komisi 1 Ibrahim Darise menyatakan, dalam penataan Dapil yang dimaksud dan diatur dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada salah satu Pasal yang kalau tidak salah menyebutkan, dalam satu Dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.
“Dapil IV mestinya bisa dimekarkan menjadi maksimal 4 Dapil dan minimal 2 Dapil. Kalau perampingan Dapil misalnya alokasi menjadi 14 kursi, itu yang melanggar UU atau pemekaran Dapil kemudian alokasi tinggal 2 kursi, itu yang melanggar UU,” terangnya.
Kalau soal pembiayaan, sambung Aleg Dapil II itu, kita dua kali rapat dan diketahui tidak ada kendala. Sehingga, pemekaran Dapil yang padahal tidak melanggar UU mestinya bisa terwujud.
“Saya berpikir kemungkinan dalam berkas usulan yang diajukan ke KPU Pusat tembusan KPU Provinsi yang tidak dibarengi dengan argumentasi yang kuat. Sehingga, pemekaran tidak sampai terwujud,” ujarnya lagi.
Oleh sebab itu, melalui kesempatan Raker hari ini mereka ingin mendengar penjelasan argumentasi apa yang digunakan KPU Banggai.
Sementara itu, giliran Aleg Partai Golkar Syarifudin Tjatjo. Dikatakan, usulan pemekaran Dapil IV yang diharapkan bisa melahirkan wakil rakyat lokal sebagai bentuk kearifan lokal. Yaitu Dapil V. (Nambo, Kintom, Batui, Batui Selatan).
“Untuk itu, kita membutuhkan penjelasan yang lebih konkrit. Tidak hanya memperoleh penjelaskan, ini hasil keputusan KPU Pusat. Dan kita di KPU Banggai, tidak bisa apa apa. Sehingga, wajar kalau kemudian dianggap KPU Banggai gagal,” tandasnya.
Pemda Kabupaten Banggai melalui Kaban Kesbangpol Syaifudin Muid menyatakan, bahwa KPU Banggai dari awal memang melibatkan Pemda Kabupaten Banggai.
Akan tetapi, hari ini berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Penataan Dapil tidak berhasil. Melalui rapat ini, kita bicarakan bersama. Kalau memang masih ada peluang, kenapa tidak kalau kita melakukan upaya upaya lain.
Di Kabupaten Binjai, ungkap Kaban yang biasa disapa Pudin, dari informasi juga keberatan dengan PKPU Nomor 6 yang dinilai tidak adil dan tidak demokratis. Sebab, Kesbangpol telah pula mengeluarkan rekomendasi untuk mempertimbangkan keterwakilan lokal.
Oleh sebab itu, kalau memang masih ada peluang untuk menyampaikan sanggahan. Kita siap semua untuk itu.
Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow menjelaskan, bahwa KPU Banggai intinya siap melaksanakan tugas tugas KPU yang antara lain menjabarkan dan melaksanakan sesuai anggaran, melaksanakan semua tahapan, dan lainnya.
“Terkait usulan penataan Dapil. Kami sudah serahkan semua data kepada KPU Pusat setelah dilakukan uji publik. Dan uji publik sudah kami lakukan, dan kita tidak mengada ada. Bahkan kami tambahkan satu lagi yaitu riset Dapil,” terang Ketua KPU Banggai yang juga merupakan mantan Komisioner Bawaslu Sulteng itu.
Hanya saja memang masih kata dia, riset Dapil tidak kami lakukan karena keterbatasan anggaran. Jadi data semua sudah kami masukkan ke KPU. Dan berdasarkan PKPU Pusat Nomor 6, itu ada yang tidak sesuai. Sehingga, hanya pergeseran alokasi kursi.
Dari aspek teknis, ditambahkan Komjsioner KPU Banggai Alwin Palalo. Bahwa tidak ada istilah pemekaran ataupun perampingan Dapil. Yang ada yaitu penataan Dapil.
Dan di Kabupaten Banggai, kendalanya karena ada salah satu dari Dapil yang terjadi kesalahan penataan Dapil sebelumnya.
Oleh sebab itu, menurut Alwin yang juga merupakan mantan Ketua Panwaslu Banggai tidak Aleg DPRD Banggai, silahkan mempertanyakan langsung kepada Komisi 2 DPR RI yang mewakili partai partai peserta Pemilu yang ada di pusat. Sehingga, jangan sampai ada penilaian KPU gagal.
Raker tersebut sempat berlangsung alot, dan akhirnya pimpinan rapat Irwanto menarik kesimpulan antara lain, bahwa akan menyampaikan keberatan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengalokasian kursi. Yaitu kepada KPU Pusat baik secara face to face ataukah menyurat.
Kedua, kami meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk lebih massif mensosialisasikan hingga ke tingkat bawah terkait hasil PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
“Dan ketiga, keberatan terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Kami bersama Pemkab Banggai tetap akan menyampaikannya. Dan hasilnya seperti apa, yes atau no. Semua nanti tergantung KPU Pusat,” tutup Aleg Dapil II yang biasa disapa Wanto itu.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News