BANGGAIDAERAHNEWS

Warga Lingkar Tambang Nikel di Siuna Banggai dan Lainnya Diliputi Kekhawatiran Ancaman Bencana Ekologis

Perbukitan yang terlihat dari dermaga salah satu desa lingkar tambang nikel. (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Tayangan bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di wilayah Pulau Sumatera, belakangan ini memicu kekhawatiran warga di sekitar kawasan tambang nikel di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Warga yang bermukim di lingkar tambang, seperti Desa Siuna, Desa Mayayap, Desa Toiba, dan sejumlah desa lainnya, mengaku diliputi rasa cemas setiap kali hujan turun dengan intensitas sedang hingga tinggi, sebagaimana yang kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Perbukitan yang berada di atas wilayah permukiman warga.

BACA JUGA:   Tersangka & Barang Bukti Kasus Penggelapan Sound System Dilimpahkan Sat Reskrim Polres ke Kejari Banggai

Dari pantauan awak media ini. Perbukitan di atas wilayah desa terutama Siuna, tampak gundul akibat aktivitas penambangan nikel oleh sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang silih berganti bekerja sama dengan berbagai kontraktor tambang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi memicu terjadinya banjir bandang dan longsor, terutama saat curah hujan meningkat.

Warga menilai, kerusakan tutupan vegetasi di kawasan perbukitan menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan keberlangsungan lingkungan hidup di desa-desa sekitar tambang.

BACA JUGA:   Tersangka & Barang Bukti Kasus Penggelapan Sound System Dilimpahkan Sat Reskrim Polres ke Kejari Banggai

“Saat hujan deras turun, kami selalu waswas. Bukit-bukit sudah tidak lagi hijau seperti dulu, kami takut kejadian banjir dan longsor bisa terjadi kapan saja,” ujar Syaiful, salah seorang warga desa lingkar tambang kepada awak media ini pada Minggu (04/01/2026).

Oleh sebab itu, warga hanya sebatas terus berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulteng sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan.

Serta memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban reklamasi, dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat mencegah terjadinya bencana ekologis di kemudian hari seperti di beberapa daerah wilayah Pulau Sumatera.

BACA JUGA:   Tersangka & Barang Bukti Kasus Penggelapan Sound System Dilimpahkan Sat Reskrim Polres ke Kejari Banggai

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News