2.141 Surat Suara Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Banggai dan Bawaslu Bersama Forkopimda
BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama unsur Forkopimda Kabupaten Banggai musnahkan surat suara rusak dan surat suara lebih.
Pemusnahan surat suara dimaksud dilaksanakan bertempat di halaman Kantor KPU Banggai pada Selasa (13/02/2024) sekira pukul 10.30 WITA.
Dari data yang peroleh awak media ini menyebutkan, jumlah surat suara yang dimusnahkan bersama total sejumlah 2.141 lembar.
Terdiri dari surat suara rusak sejumlah 345 lembar, dan surat suara lebih 1.796 lembar.
Hal itu berdasarkan BERITA ACARA NOMOR: 130/PP.08-BA/7201/1/2024 TENTANG
PEMUSNAHAN SURAT SUARA YANG DI BUTUHKAN DAN SURAT SUARA RUSAK PEMILU TAHUN 2024 DI KPU KABUPATEN BANGGAI.
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 lembar;
- Surat Suara Anggota DPR sebanyak 63 lembar;
- Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 884 lembar;
- Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Banggai 1 sebanyak 250 lembar;
- Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Banggai 2 sebanyak 12 lembar;
- Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Banggai 3 sebanyak 162 lembar;
- Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Banggai 4 sebanyak 512 lembar;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 238 lembar;
Hadir dalam pemusnahan Ketua KPU Banggai Santo Gotia dan Anggota, Ketua Bawaslu, Perwakilan TNi/Polri, Kejari, Kepala Kesbangpol, Staf KPU Sulteng, Sekretaris KPU Banggai dan jajaran, serta staf.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News