BANGGAIDAERAHNEWS

52 Bidang Lahan Warga untuk Pengembangan Project Senoro Selatan Banggai Selesai Dibebaskan

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Iklim industri minyak dan gas bumi (Migas) di daerah ujung timur Pulau Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin baik.

Hal itu tidak lepas sesuai komitmen institusi yang dibentuk Pemerintah RI bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang penuh keterbukaan dengan melibatkan langsung masyarakat.

Di mana pasca rapat penyelesaian pengadaan tanah Projek Pengembangan Senoro Selatan bersama Forkopimda yang difasilitasi Bupati Banggai pada Rabu (8/1/2025) lalu di Hotel Swiss Bellin Luwuk yang turut dihadiri SKK Migas dan JOB Tomori. Upaya percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan terus menunjukkan kemajuan.

Komitmen Pemda Banggai dalam mendukung percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan, terlihat saat dilakukan tahapan pembayaran ganti rugi lahan pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Camat Batui Selatan dan pada Kamis (23/1/2025) di Kantor Camat Moilong.

BACA JUGA:   Canda Hakim MK: Pokoknya Dalil Pemohon Semua Salah, Termohon KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah dalam Pilbup Banggai

Bupati Banggai, H. Amirudin yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Setda Kabupaten Banggai, Hariadi Bola dikesempatan tersebut menyampaikan keseriusan Pemda Banggai dalam mendukung investasi hulu migas, namun tetap mengutamakan hak masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi lahan diharapkan lebih meningkatkan kesejahteraan warga.

“Mari kita dukung investasi migas, demi kemajuan daerah kita dan Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat serta berusaha agar keberadaan investasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hariadi.

Kepala BPN Kabupaten Banggai, Hardjiman, dikesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya bersama tim pelaksana pengadaan tanah telah melalui banyak tahapan, mulai dari penetapan sosialisasi, pengukuran bidang dan iventarisasi, kemudian menurunkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan, serta tahap musyawarah penetapan harga bersama pemilik bidang yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP.

BACA JUGA:   Seorang Penebang Pohon di Moilong Banggai Meninggal Diduga Kena Tali Hutan Diameter Besar yang Putus

“Dalam proses pelepasan hak ini, sangat dibutuhkan kelengkapan dokumen melalui proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga dibutuhkan ketelitian dari tim pelaksana, terimakasih atas dukungan masyarakat pemilik bidang yang dengan sabar telah melalui setiap tahapan, sampai proses pembayaran ganti rugi,” katanya.

Sementara itu, Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono, menyampaikan bahwa, saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan sudah memasuki tahap kedua, dimana pada tahap pertama dilakukan pada 4 Desember 2024 lalu kepada 8 orang pemilik bidang lahan, kemudian tahap dua kali ini sebanyak 44 bidang, sehingga total yang telah diganti rugi sebanyak 52 bidang, masih tersisa 96 bidang lagi yang rencananya akan diselesaikan pada tahap tiga di Februari 2025 mendatang setelah dilakukan Validasi data oleh BPN Banggai.

“Apabila pada pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga masih ada yang belum terselesaikan, maka proses selanjutnya dilakukan tahap konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai, namun kami berharap, sekaligus berusaha agar sisa bidang yang belum dibebaskan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahap ketiga mendatang,” harap Visnu secara terpisah.

BACA JUGA:   Wabup Furqanuddin Lakukan Sidak ke Ruangan Bagian Setdakab Banggai, Ini Tujuannya

Turut hadir pada setiap pembayaran ganti rugi tersebut, perwakilan SKK Migas, perwakilan management JOB Tomori, Camat Batui Selatan dan Camat Moilong bersama Kepala Desa yang wilayahnya akan dibebaskan, aparat kepolisian dan TNI, seluruh tim pelaksana pengadaan tanah, dan tim BNI Luwuk yang ditunjuk pemerintah melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik lahan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News