BORGOLNEWS

60 Liter Miras ‘Cap Tikus’ yang Diangkut Pick Up Terjaring Razia di Pagimana

BANGGAINEWS.COM- Sebuah mobil jenis pick up yang mengangkut pukuhan liter minuman keras (miras) diamankan polisi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 05.30 Wita.

Mobil yang dikemudikan pria berinisial TR alias T (48) warga asal Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai ini diamankan saat polisi melaksanakan razia kendaraan bermotor.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Saat diperiksa kami curiga terhadap dua jerigen ukuran 20 liter yang tertutup terpal dan ternyata jerigen ini berisi miras tradisional jrnis cap tikus,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

Selain menemukan miras di jerigen polisi juga menemukan belasan kantong plastik berisi miras cap tikus yang disimpan dalam karung.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Pengemudi dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Pagimana.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa rencananya minuman terlarang itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bualemo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan miras ini berjumlah sekitar 60 liter,” tutup AKP Syukri.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

(SOF/*)