BORGOLNEWS

AA Tersangka Kasus Tipikor 462 Juta di PDAM Banggai Telah Ditahan di Rutan Kelas II A Palu

Tersangka saat digiring dari Kejari Banggai. (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Pasca tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000.

Diserahkan Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 10.00 Wita.

Di mana tersangkanya yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3,Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Angkat Visi 'Gerbang' sebagai Pilar RPJMD 2025–2029, Diharap Jadi Cerminan dari Kehendak & Harapan Masyarakat Banggai

Dari SIARAN PERS Nomor: PR-04/P.2.Nomor: PR-04/P.2.11/Kph.3/07/2025 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sarman Santosa Tandisau pada Rabu (09/07/2025) pukul 09.45 WITA.

Menyatakan, saat ini Tersangka Tindak Pidana Korupsi atas nama ARWIN ALIMUN, S.Sos Alias AWIN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu selama 20 (dua puluh) hari kalender sejak tanggal 08 Juli 2025 sampai dengan 27 Juli 2025.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Serahkan Bantuan CSR JOB Tomori untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Tersangka dilakukan penahanan karena Penuntut Umum telah meyakini bahwa terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dan dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali tindak pidana serta mempengaruhi saksi- saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut sehingga dapat menghambat proses hukum.

BACA JUGA:   Momen HUT Banggai, PT PAU Raih Penghargaan dari Pemkab Banggai atas Kontribusi CSR 2024

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News