BORGOLNEWS

Bejat! Kakak Beradik di Pagimana Banggai Cabuli Gadis di Bawah Umur

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Polisi menangkap dua orang pria berinisial IU (25) dan RU (22) keduanya warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (18/11/2023).

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Pagimana pada Jumat tanggal 17 November 2023.

BACA JUGA:   Tunjangan Sertifikasi Guru di Banggai yang Sempat Molor, Akhirnya Mulai Cair Jumat Sore Kemarin

“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku IU yang juga ayah tiri korban dan RU yg adalah pacar Korban. Sedangkan IU dan RU tidak lain merupakan kakak beradik. Hal ini mereka lakukan sejak Juli 2023 hingga November 2023.

BACA JUGA:   1.776 Formasi Kini Bersiap Diperebutkan PPPK Pemda Banggai Seleksi di Palu

“Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP),” terang AKP Makmur.

Menurut Kapolsek bahwa rencana tindak lanjut yakni melengkapi mindik, pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku serta melakukan visum et repertum.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA:   1.776 Formasi Kini Bersiap Diperebutkan PPPK Pemda Banggai Seleksi di Palu

(*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News