BORGOLNEWS

Berkas Perkara & Tersangka Kasus Pembunuhan di Taima Bualemo Dilimpahkan ke JPU Kejari Banggai

BERKAS perkara, Tersangka dan barbuk saat dilimpahkan Penyidik Polres kepada JPU Kejari Banggai, Jumat (20/01/2023). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Polres Banggai akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka TS (45), petani warga Desa Taima Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai pada tanggal 21 November 2022.

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, diterima oleh Felly SH, beserta tersangka dan barang bukti sebelum persidangan.

BACA JUGA:   Infrastruktur Jalan Lingkar Kepala Burung Banggai Segera Ditingkatkan TA 2023, Ini Lengkapnya Kata Wagub Sulteng!

“Penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Bualemo sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka TS dan pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau tahap II pada hari Jumat (20/1/2023) pukul 18.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda.

Kasi Humas menambahkan, Tersangka TS dikenakan pasal 340 subsidair pasal 338 KUHPidana.

BACA JUGA:   Wabup Furqanuddin Kunjungi Lokasi & Serahkan Bantuan Secara Simbolis Untuk Korban Kebakaran di Luwuk Banggai

Selanjutnya terhadap tersangka TS dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Banggai selama 20 hari untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan Jaksa. Sedangkan barang bukti disimpan di Gudang Kejari Luwuk Banggai.

“Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas tersangka TS ke Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkas Amin.

BACA JUGA:   Bahas Penyelesaian PPPK, Pemkab Banggai Ikuti Rapat Virtual Dengan APKASI

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News