BANGGAINEWS

BPBJ Setdakab Banggai Dapat Kunjungan Kehormatan Tim Korsup Wilayah IV KPK RI

BANGGAINEWS.COM- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai mendapatkan kunjungan kehormatan atau audiensi dari tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang menyambangi Kabupaten Banggai, Rabu (8/9/2021).

Kegiatan yang sangat positif karena merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi tersebut diperoleh BANGGAINEWS.COM dari akun Facebook (FB) Ukpbj Kabupaten Banggai. Dimana hal itu sebagai salah satu bukti dari bentuk keterbukaan bagian tersebut.

“Giat hari ini Rabu 8 September 2021, bertempat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dilaksanakan Audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Sektor PBJ oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” mengutip status pada akun itu.

BACA JUGA:   Kekosongan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai Telah Terisi, Siapa Dia Plt?

Seperti diketahui, sebelum melakukan audiensi dan koordinasi ke Bagian dan juga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Tim Direktorat Korsup Wilayah IV KPK RI yang total berjumlah 4 orang kemudian dibagi menjadi dua tim lagi, telah lebih dulu melakukan agenda yang sama di dua tempat berbeda.

Ketua Tim Basuki dan Ikbal beraudiensi dengan Bupati Banggai H Amirudin, Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin M, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Abdullah Ali, dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Banggai di ruang rapat Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan.

BACA JUGA:   Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Bupati Banggai Siapkan Raperbup RDTR untuk Kawasan Perkotaan Luwuk 

Sementara itu, dua anggota Tim Korsup yang lain masing-masing Tri Budi Rahmadi dan Harun Hidayat, beraudiensi dengan Ketua DPRD Banggai Suprapto, Wakil Ketua (Waket) 1 Batia Sisilia Hadjar dan Waket 2 Samsulbahri Bang, dan seluruh anggota di ruang rapat Kantor DPRD Banggai, Kawasan Teluk Lalong, Luwuk.

BPBJ sendiri memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang atau jasa pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah.(K/L/PD). Sementara itu fungsinya yakni melakukan pengelolaan pengadaan barang atau jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan pengadaan barang atau jasa.

Selain itu, pelaksanaan pendampingan konsultansi dan atau bimbingan teknis pengadaan barang atau jasa, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Dimana dasar rujukannya, pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Dan kedua Peraturan Lembaga Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

(SOF)

Tinggalkan Komentar