Bupati Banggai Tetapkan Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk: Bagian dari Upaya Berkelanjutan

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Luwuk pada Senin (9/2/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Kantor Bupati Banggai sebagai bagian dari penguatan struktur pengawasan dan tata kelola layanan kesehatan daerah.
SK tersebut diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si yang dipercaya mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk. Momentum ini menandai penguatan peran pengawasan dalam mendukung peningkatan kualitas manajemen dan pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Saya berharap untuk mulai bekerja dengan sebaik-baiknya, serta memberikan saran dan masukan kepada kami selaku pimpinan daerah agar kedepannya sistem yang dibangun di RSUD Luwuk bisa lebih optimal,” ujar Bupati Banggai.
Proses penyerahan SK juga disaksikan langsung oleh para anggota dari Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk yang terdiri dari: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banggai, serta dr. Marshela Bongkriwan selaku Tenaga Ahli yang juga menjadi bagian dari unsur anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk.
Dewan Pengawas BLUD memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan, evaluasi, dan pengawasan terhadap jalannya organisasi, baik dari aspek administrasi, operasional, maupun keuangan.
Peran ini menjadi elemen penting untuk memastikan fleksibilitas pengelolaan BLUD tetap berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan struktur Dewan Pengawas yang telah ditetapkan, diharapkan mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap kinerja RSUD Luwuk semakin optimal. Pengawasan yang efektif akan mendorong peningkatan mutu layanan, efisiensi pengelolaan, serta ketepatan pelaksanaan program yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah penguatan pengawasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan daerah, sehingga RSUD Luwuk mampu menjalankan fungsinya secara profesional, terukur, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.
(*)
