NEWSPILKADAPOLITIK

Canda Hakim MK: Pokoknya Dalil Pemohon Semua Salah, Termohon KPU Benarkan Ada Pemilih Gunakan Ijazah dalam Pilbup Banggai

Tangkapan potongan gambar dari siaran melalui Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi

BANGGAINEWS.COM- Meski pada sidang kedua dengan agenda penyampaian jawaban Pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, dan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Serta Pemberi Keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang dimohonkan Pihak Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (Anti-Bali) pada Jumat (24/01/2025) kemarin.

Seperti dapat disaksikan sendiri melalui Chanel Youtube Mahkamah Konstitusi jalannya sidang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra sempat menyatakan.

“Pokoknya dalil Pemohon semua salah,” katanya sambil bercanda usai mendengar Penyampaian Jawaban Termohon KPU Banggai melalui Kuasa Hukumnya.

Hanya saja, dikutip dari Berita HUMAS MKRI yang ditayangkan pada jum’at, 24 Januari 2025 | 17:43 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Termohon membenarkan adanya sejumlah pemilih yang menggunakan ijazah sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Desa Boitan Kecamatan Luwuk Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banggai Tahun 2024. Atas peristiwa demikian, saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang atau saksi paslon lain tidak ada yang mengajukan keberatan di TPS tersebut.

“Terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih dengan ijazah tersebut adalah pemilih yang masih baru lulus Yang Mulia, jadi mereka belum menerima KTP, tetapi saat ini mereka sudah menerima KTP. Tidak ada yang keberatan Yang Mulia, semua tanda tangan,” ujar kuasa hukum Termohon Mahrus Ali dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA:   Seorang Penebang Pohon di Moilong Banggai Meninggal Diduga Kena Tali Hutan Diameter Besar yang Putus

Atas pernyataan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kembali peristiwa penggunaan ijazah sebagai syarat menggunakan hak pilih di TPS serta menanyakan ada atau tidaknya keberatan dari setiap pihak. “Ijazahnya saja yang ditunjukkan? Itu benar adanya? Kan bisa Kartu Keluarga kan? Kalau di Putusan MK itu punya SIM, kemudian paspor, atau Kartu Keluarga. Nah ini modifikasi ini bawa ijazah,” kata Saldi yang memimpin Majelis Hakim Panel 2 dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada enam kecamatan di Kabupaten Banggai sehingga menimbulkan kecurigaan dugaan adanya orang yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih orang lain. Salah satunya Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih yang saat memilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai surat undangan memilih atau C. Pemberitahuan. Namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan mendetail atas dalil tersebut.

BACA JUGA:   Kurang 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Moilong Banggai yang Tewaskan Nenek Saimah

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang merupakan petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai selaku Pihak Terkait dalam perkara ini menyatakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat se-Kabupaten Banggai telah melalui penelitian dan proses lainnya yang sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan realisasi anggaran pelimpahan kewenangan bupati kepada camat yang seharusnya dilaksanakan 2025 tetapi untuk kepentingan Paslon 1 maka direalisasikan pada 2024.

“Realisasi anggaran untuk tahun 2025 itu belum dilakukan yang realisasi anggaran tahun 2024 itu adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 yang dibahas secara bersama melalui Musrenbang dan lain sebagainya, dan Pemohon ikut bertanda tangan waktu itu membahas sebagai anggota dewan,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Muhammad Nursal.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Banggai menerima laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor adalah 24 camat se-Kabupaten Banggai. Bawaslu Banggai kemudian meregistrasi laporan tersebut karena telah memenuhi unsur syarat formal dan materil sehingga dilakukan proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu. Namun, Sentra Gakkumdu berkesimpulan dugaan tersebut tidak terbukti.

Kepolisian berpendapat tidak terpenuhi unsur materil sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Kejaksaan berpendapat berkaitan dengan pemenuhan unsur menguntungkan atau merugikan salah satu paslon harus secara faktual berdampak langsung terhadap hasil perolehan suara, di mana harus sudah terbukti ada yang diuntungkan/dirugikan. Bawaslu Banggai lalu menyatakan status laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada serta tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada.

BACA JUGA:   Jumat Berkah, Kejutan Mengharukan untuk Imam Masjid Dihadiahi Umrah Gratis oleh Kapolres Banggai

“Dinyatakan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutur Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Zulkifli Sandagang dalam persidangan.

Sebagai informasi, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai; serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News