BORGOLNEWS

Dapat Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba di Luwuk Selatan

FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BanggaiNews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial AI alias J (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.50 WITA.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan indekos tersebut.

BACA JUGA:   UPT Keswan Toili Barat Gelar Rakor Awal Tahun untuk Matangkan Program Kerja 2026

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar AKP Hamid.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Total terdapat 11 paket sabu yang siap edar.

“Kami mengamankan tersangka AI beserta barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan sepuluh paket kecil,” tambahnya.

BACA JUGA:   Hadirkan Gedung Baru Puskesmas Simpong Banggai, Bupati Amirudin: Komitmen Beri Pelayanan Kesehatan Terbaik bagi Seluruh Masyarakat

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

BACA JUGA:   Polsek Bualemo Tangani Tabrakan Dua Motor di Tikungan Longkoga Barat, Satu Korban Dirujuk ke RSUD Luwuk

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News