Dituding Sengaja Perlambat Proses Pembentukan Forum CSR DS-LNG, Begini Penjelasan Kabag SDA Banggai!

BANGGAINEWS.COM- Rencana pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) PT Donggi Senoro Liquefied Natural Gas (DS-LNG) yang hingga kini belum kunjung terealisasi, dan memicu sorotan dari perwakilan masyarakat Kintom.
Pasalnya pasca rapat pembahasan sebelumnya, disepakati bahwa proses pembentukan forum tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai.
Tahap lanjutan yang direncanakan adalah mengundang dua perwakilan perusahaan untuk masing-masing bidang yang akan terlibat dalam forum tersebut.
Namun realisasi kesepakatan itu dinilai berjalan lambat. Padahal pembentukan forum dianggap penting untuk mengawal, dan memastikan penyaluran program CSR lebih transparan dan tepat sasaran.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setdakab Banggai, Sunarto Lasitata yang sebelumnya berusaha dikonfirmasi bagaimana atau seperti apa tindak lanjutnya!? Akhirnya, ia bersedia memberikan keterangan resmi.
“Saya dalam perjalanan ke palu. posisi di parigi persiapan sahur… untuk masalah forum csr saya hari rabu minggu kemarin berkoordinasi dengan kementerian sosial terhadap regulasi pembentukan forum csr. arahan kementerian akan dibuatkan draf sk forum csr.. apabila teman-teman media akan membahas lebih jauh lagi tugas dan fungsi nanti kita diskusi di minggu depan,” katanya kepada awak media ini pada Rabu (25/02/2026) pukul 03.33 WITA.
Dan saat itu ia pun membagikan PDF, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Dan juga PDF Draf SK CSR Banggai 2025.
Lebih lanjut Kabag Narto, sapaan akrabnya menjelaskan, dari tahun 2025 sudah siap. Namun Peraturan Daerah (Perda) CSR tidak bisa digunàkan tidak sesuai dengan arah Forum CSR. Sekarang kita gunakan Permensos.
“Dari tahun 2025 sudah siap… namun perda csr tidak bisa digunàkan tidak sesuai dengan arah forum csr… sekarang kita gunakan peraturan menteri sosial,” katanya lagi.
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan kenapa sampai sekarang SK belum juga terbit. Padahal kesimpulan rapat sudah jelas. Jangan sampai ada kesan sengaja diperlambat.
(SOF)
