Hak Pekerja Subkon Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Belum Kunjung Terjamin
BANGGAINEWS.COM- Meski beberapa permasalahan antara pekerja dengan pemberi kerja, khususnya PT Mutual yang menjadi Subkon dari pemegang IUP PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, sudah sempat diadukan ke lembaga DPRD Kabupaten Banggai.
Bahkan telah ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), turut mengundang beberapa instansi teknis seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) beberapa waktu kemarin.
Namun kenyataannya, hingga kini PT Mutual subkon PT PDK belum sepenuhnya memenuhi apa yang menjadi kewajiban mereka, dan menjadi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Informasi ini dihimpun dari beberapa pekerja perusahaan tersebut yang ditemui pada Minggu (1/8/2021).
Dijelaskan, bahwa pasca mediasi yang dilakukan Disnakertrans antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Pihak perusahaan tersebut baru bersedia membayarkan uang kompensasi kepada para pekerja yang telah berbulan-bulan atau bahkan ada yang sudah mencapai setahun bekerja namun terhitung harian.
Adapun rumus perhitungan kompensasi dimaksud, yaitu Basic Salary atau gaji pokok sesuai upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yaitu sekitar Rp 2,3 juta lebih, dibagi 12 bulan. Kemudian hasilnya dikalikan masa kerja, dimana pekerja yang sudah 6 bulan ke atas dikalikan tetap rata-rata 6 bulan. Dan yang pekerja yang masa kerjanya di bawah 6 bulan disesuaikan dengan masa kerja asli masing-masing, misal 1 atau 2 bulan hingga 5 bulan.
Dan dengan dibayarkannya kompensasi itu telah disepakati sebagai bentuk pemutihan atau status pekerja dianggap semua baru. Kemudian barulah akan dikontrak. Akan tetapi, kontraknya pun hingga waktu yang telah disepakati bersama saat dimediasikan oleh Disnakertrans, yaitu pada akhir bulan Juli kemarin. Hingga awal pekan pertama bulan Agustus, Minggu siang (1/8/2021) tadi belum ada kejelasan.
“Sampai saat ini tetap saja kami kerja dihitung harian tanpa kontrak kerja. Dan bagi yang tidak mau maka terancam diberhentikan,” terang beberapa pekerja yang meminta namanya tidak dimediakan kepada banggainews.com.
Sementara itu, Juru Bahasa PT Mutual, Fekoh yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di Nomor 08133780xxxx. Hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan lengkap.
Demikian halnya saat hendak ditemui secara langsung di camp PT Penta. Dirinya tidak kunjung keluar dari dalam toilet, meski sudah sekitar 30 menit lebih ditunggu.
Harapan para pekerja, agar masih ada instansi teknis ataupun pihak-pihak terkait yang bisa membantu guna penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas. Sehingga hak-hak pekerja bisa diperoleh sepenuhnya, dan juga mendapat perlindungan dalam hubungan industrial kedepannya.
(SOF)