BANGGAIDAERAHNEWS

Hari Ini, Rekomendasi DPRD Banggai Soal Program CSR PT DS-LNG yang Diadukan Warga Dibahas Pemkab Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, terkait pengaduan masyarakat Kecamatan Kintom soal program tanggung jawab sosial (CSR) PT Donggi Senoro-Liquified Natural Gas (DS-LNG).

DS-LNG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor gas alam cair yang beraktivitas di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rapat pembahasan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi DPRD itu sendiri, melalui surat undangan resmi Pemkab Banggai Nomor 000.1.5/4067/Bag-SDA tertanggal 25 September 2025.

Di mana Pemkab Banggai menjadwalkan rapat pembahasan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT DS-LNG pada Jumat (Hari Ini, red) pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Kegiatan Fisik Banggai Dikebut, Plt Kadis PUPR: Sudah Berjalan Semua, Optimis Tuntas Akhir Tahun

Agenda penting ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banggai yang digelar 8 September 2025 lalu.

Di mana masyarakat Kintom menyuarakan keberatan dan aspirasi mereka mengenai implementasi CSR perusahaan tersebut.

Rapat akan dipimpin langsung oleh pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai dan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Dinas Pertanian atau tepatnya Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA:   Kunjungan Kajati Sulteng di Banggai, Komitmen Bersama Perkuat Koordinasi & Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat

Selain itu, hadir pula perwakilan masyarakat dari Kecamatan Batui, Kintom, dan Nambo. Hanya saja, disayangkan perwakilan masyarakat dibatasi masing-masing hanya maksimal 3 orang.

“Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan CSR benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” demikian tertuang dalam undangan yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai yang diteruskan seorang tokoh pemuda Kecamatan Kintom kepada awak media ini, Kamis (25/09/2025) pukul 17.40 WITA.

Dengan digelarnya rapat ini publik menaruh harapan besar, agar rekomendasi DPRD dan aspirasi warga bisa ditindaklanjuti secara konkret atau nyata.

BACA JUGA:   3.928 Honorer Lulus PPPK Paruh Waktu Pemkab Banggai, Diucapkan Selamat Meski Ada di Antaranya Penghujat

Terlebih program CSR dari perusahaan besar seperti DS-LNG, dinilai sangat penting untuk menunjang pembangunan daerah.

Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung aktivitas industri migas.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News