BANGGAIDAERAHNEWS

Hasrat Berkuasa di Banggai dengan Dua Kali Menggugat ke MK, AMPUH Sulteng: Ketidakpuasan Harus Dipertanyakan, Kepentingan Apa

Khaerul Salam

BANGGAINEWS.COM- Situasi politik Kabupaten Banggai pasca momentum Pemungutan Suara (Voting Day) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April 2025. Akhir-akhir ini mulai meresahkan.

Ini memantik reaksi dari kalangan aktivis, salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum
(AMPUH) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Saling balas tudingan sampai saling balas aksi massa, terjadi. Apalagi setelah masuknya
gugatan tim 03 yang tetap tidak bisa menerima kekalahannya di dua kecamatan yang jadi titik PSU.

Koordinator AMPUH Sulteng Chaerul Salam, mengaku prihatin, program-program pemerintahan tidak bisa berjalan. Imbasnya,
rakyat juga yang menerima konsekuensi dari sikap egoisme para kandidat.

“Kita harusnya kritis melihat apa yang ada dibalik semua ini. Ketidakpuasan Sulianti Murad
terhadap hasil PSU itu harus dipertanyakan. Kepentingan apa dibalik semua ini?,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kapolres AKBP Putu Gelar Coaching Clinic Basketball Kepada Anak Muda Luwuk Banggai

Hasrat Sulianti Murad yang ngotot melakukan gugatan dengan serangkaian tudingan, seolah-
olah jadi korban Pilkada dan PSU, kata dia, harus dikritisi.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, ini pun blak-blakkan menyoroti egoisme Sulianti Murad di Pilkada Banggai.

“Patut diduga, ngototnya Sulianti Murad untuk terus berupaya mendapatkan kursi kekuasaan
Banggai 1, adalah upaya dan langkah untuk mengamankan aset perusahaan perkebunan
sawit,” ungkapnya.

Diketahui bersama, kata kader HMI ini, bahwa ada sekitar 2.500 hektar lahan yang berada diluar batas titik HGU diambil alih Pemda yang nantinya dikelola oleh daerah dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai. Berikutnya kawasan hutan suaka margasatwa
Bakiriang yang akan dikeluarkan dari peta kepemilikan lahan perkebunan sawit perusahaan.

BACA JUGA:   Pimpin Rapat Sosialisasi Percepatan, Bupati Amirudin: Pemkab Banggai Akan Bentuk Koperasi Merah Putih Tersebar di Setiap Desa-Kelurahan

“Itu belum ditambah soal-soal lain seperti tidak diperpanjangnya izin HGU PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Bahkan sampai terakhir diperiksa Kejaksaan Tinggi soal pencaplokan hutan lindung Bakiriang tersebut,” tegasnya.

Jika hasrat berkuasa itu timbul karena dorongan kepentingan-kepentingan kapitalisasi hutan
dan lahan daerah ini, dia menyarankan untuk sebaiknya dikubur dalam-dalam.

“Karena perlawanan akan terus lahir. Jika kepentingan-kepentingan untuk proses kapitalisasi itu yang menjadi motor penggerak timbulnya hasrat berkuasa, dan berlindung dibalik jubah konstitusi dan peraturan politik, maka ini
merupakan upaya untuk mengkangkangi rakyat. Mencoba membuat narasi seolah demokratis padahal hanya untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan. Bukan murni
kepentingan publik,” paparnya.

BACA JUGA:   Seleksi Tahap II Segera Dimulai, Jadwal Ujian PPPK Banggai Belum Diterima, Apakah Dampak Gugatan PHP Dua Kali?

Hasrat-hasrat itu kian diperparah, dengan kepentingan personal para pembisik yang sesungguhnya hanya berniat menggarong pundi-pundi dari kantong kandidat.

“Ini yang membuat kandidat seperti mendapat spirit untuk terus melakukan gugatan,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News