NEWSPARLEMEN

Terkait Syarat Tiga Bapaslon yang Dinyatakan BMS, KPU Banggai Tidak Transparan

BANGGAINEWS.COM- Syarat pencalonan dan syarat calon tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang berkasnya telah diverifikasi, dan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai pada tahapan pendaftaran. Ternyata, setelah ditelitikan ketiga-tiganya belum memenuhi syarat (BMS).

Hanya saja, pihak KPU Banggai belum sepenuhnya terbuka terkait syarat calon apa saja dari masing-masing Bapaslon yang dinyatakan BMS dimaksud.

Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow yang dikonfirmasi terkait hal itu hanya menyatakan, jika syarat calon yang dinyatakan BMS intinya masih diberikan waktu untuk diperbaiki hingga tanggal 16 September 2020.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

“Sesuai PKPU tahapan akan disampaikan tanggal 16 September pak,” katanya mantan Bawaslu Provinsi Sulteng itu melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (13/9/2020).

Demikian juga anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang sempat dikonfirmasi terkait hal itu. Dimana dirinya hanya menyatakan bahwa syarat calon ketiga Bapaslon, intinya setelah ditelitikan hasilnya sudah disampaikan ke Bapaslon. Tanpa menyebut apa saja syarat calon dari ketiga Bapaslon yang BMS.

“Sdh di sampaikan kepada bakal pasangan calon dan saat ini sedang melakukan perbaikan dan akan disampaikan perbaikannya pada 14 sd 16 Sept 2020,” kata Makmur kepada awak media ini.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Terpisah, Direktur RSUD Luwuk, dr Yusran yang coba dikonfirmasi soal dugaan apakah memang benar hasil pemeriksaan kesehatan ketiga bakal paslon Bupati dan Wabup Banggai belum terpenuhi, khususnya pada bagian tes apa!?

“Waslm..hasil nya sdh di KPU..nanti di tanyakan.ke KPU,” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid yang dikonfirmasi melalui pesan di nomor WhatsApp 0822-5916-xxxx. Yaitu sekaitan dengan apa saja, syarat calon Bapaslon Bupati dan Wabup Banggai yang BMS menurut KPU berdasarkan hasil pengawasan pihak Bawaslu dan seperti apa pula tanggapannya!?

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Hingga berita ini ditayangkan, juga belum bersedia memberikan jawaban. Padahal, pesan yang dikirimkan telah tercontreng dua warna hitam yang menandakan pesan telah masuk dan dibaca.*SOF

Tinggalkan Komentar