BORGOLNEWS

Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

PERSONEL Polsek Bulagi berhasil meringkus buronan tersangka kasus korupsi dari Morowali. (FOTO: ISITMEWA)

BANGGAINEWA.COM– Sebagai Aparat Penegak Hukum Personil Polri harus dapat menindaklanjuti, mengusut dan menyelesaikan perkara-perkara hukum termasuk mengamankan barang bukti serta tersangka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bulagi IPDA Muh Ruhil NewtonSugiarto, SH saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa beberapa hari lalu tepatnya pada Rabu 21 September 2022, pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Morowali dengan Inisial MY.

“Penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Balalon Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan pada waktu dini hari,” ucapnya.

Tersangka MY merupakan seorang Kades Non Aktif di Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali. Yang bersangkutan merupakan seorang buronan yang saat ini di cari oleh penyidik Sat Reskrim Polres Morowali. Yang bersangkutan tidak mau datang saat akan di periksa kembali dan bahkan melarikan diri keluar dari Kabupaten Morowali.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Sebelum ditangkap oleh Personil Polsek Bulagi tersangka MY ini telah sering berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi guna menghindari kejaran aparat kepolisian,” ujar Kapolsek dengan spesifikasi di dunia Intelijen tersebut.

Pada awalnya proses penangkapan berasal dari adanya informasi Penyidik Polres Morowali yang mana menyampaikan bahwa salah seorang tersangka yang sedang di buru oleh mereka yakni tersangka MY berada di wilayah hukum Polsek Bulagi.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Selanjutnya berbekal informasi awal tersebut, Kapolsek Bulagi memerintahkan anggotanya agar segera melakukan proses penyelidikan. Selang beberapa waktu ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Balalon.

Kemudian dilakukan upaya kroscek dan pengendapan guna memastikan keabsahan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian beberapa saat dan setelah dipastikan keberadaan tersangka MY, maka dilaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Mako Polsek Bulagi untuk di amankan sementara, menunggu penjemputan oleh penyidik Polres Morowali dan selama proses penangkapan tersangka MY tidak melakukan perlawanan.

Saat proses penangkapan, personil Polsek Bulagi juga melibatkan aparat Desa Balalon yakni Kades dan Sekdes serta aparat desa juga pihak keluarga guna dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Selanjutnya pada 23 September 2022 dilaksanakan serah terima tersangka MY dari Polsek Bulagi kepada penyidik Polres Morowali, untuk dibawah kembali ke Kabupaten Morowali guna proses hukum selanjutnya.

(DUL/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News