Bupati Banggai: K3S Telah Layangkan Penawaran PI 10 Persen WK Senoro-Toili ke PT BEU yang Akan Mengelola Melalui Anak Perusahaan

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai memastikan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Senoro Toili memasuki tahapan penting.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) WK Senoro Toili telah melayangkan surat penawaran PI 10 persen kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai BUMD penerima penawaran PI yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Bupati Banggai, Amirudin menyampaikan bahwa surat penawaran tersebut merupakan bagian penting dari proses pengalihan PI 10 persen yang menjadi hak daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas).
“Kita sudah menerima informasi bahwa K3S Wilayah Kerja Senoro Toili telah melayangkan surat penawaran PI 10 persen kepada PT Banggai Energi Utama (BEU). Ini merupakan tahapan penting dalam proses yang selama ini kita kawal dan perjuangkan agar hak daerah atas PI 10 persen dapat segera direalisasikan,” ujar Bupati Banggai saat pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) PT BEU, Achmad Zaidy, Senin (07/09/2026).
Menurutnya lagi, setelah surat penawaran tertanggal 26 Agustus 2026 diterima, proses tidak serta-merta berhenti pada penawaran. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh PT Banggai Energi Utama sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi.
PT Banggai Energi Utama Menjadi BUMD Penerima PI 10 Persen
Bupati Amirudin, menjelaskan bahwa PT Banggai Energi Utama (Perseroda) merupakan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10 persen tersebut.
Selanjutnya dalam pengelolaannya, PT Banggai Energi Utama dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan mengenai PI 10 persen.
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, mengatur bahwa apabila pengelolaan PI 10 persen dilakukan melalui anak perusahaan BUMD, anak perusahaan tersebut dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10 persen.
Dengan demikian, PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebagai BUMD penerima penawaran akan menjadi pihak yang menginisiasi dan mengendalikan pembentukan anak perusahaan yang nantinya menjadi kendaraan usaha untuk mengelola PI 10 persen WK Senoro Toili, sesuai dengan ketentuan dan persetujuan yang dipersyaratkan.
“PT Banggai Energi Utama nantinya akan mengelola hak PI 10 persen tersebut melalui anak perusahaan. Anak perusahaan itu dibentuk oleh PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD penerima penawaran, sehingga pengelolaannya tetap berada dalam kerangka kepentingan daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bupati Banggai.
Bukan Sekadar Kepemilikan, Tetapi Harus Memberikan Manfaat Ekonomi
Bupati Banggai juga menegaskan bahwa keberadaan PI 10 persen bukan sekadar persoalan kepemilikan saham atau angka 10 persen.
Pemkab Banggai menginginkan agar hak tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Banggai.
Karena itu, menurutnya, proses pengelolaan PI harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, akuntabel dan prudent, serta memperhatikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan yang timbul dari kepemilikan PI.
“Yang kita pikirkan bukan hanya bagaimana mendapatkan PI 10 persen, tetapi bagaimana PI tersebut nantinya dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah. Karena itu kita harus memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” kata Bupati Amirudin.
Masih Ada Tahapan yang Harus Dilalui
Bupati Banggai juga mengingatkan bahwa surat penawaran PI 10 persen belum berarti pengalihan PI telah selesai.
Setelah penawaran diterima, masih terdapat proses lanjutan, termasuk akses dan evaluasi data, due diligence, penyampaian minat dan kesanggupan, penyusunan kesepakatan, serta tahapan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemkab Banggai akan terus melakukan pengawalan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Anak Perusahaan Menjadi Instrumen Pengelolaan PI
Dalam konteks ini, Bupati Amirudin menekankan bahwa PT Banggai Energi Utama dan anak perusahaan yang akan dibentuk memiliki posisi yang berbeda.
PT Banggai Energi Utama berkedudukan sebagai BUMD penerima penawaran PI, sedangkan anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Banggai Energi Utama dapat menjadi entitas yang digunakan untuk melakukan pengelolaan PI 10 persen, sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM.
Ketentuan terbaru secara eksplisit menyebut bahwa anak perusahaan BUMD sebagaimana dimaksud Permen ESDM No 1 Tahun 2025 dibentuk oleh BUMD penerima penawaran PI 10 persen.
Dengan konstruksi tersebut, pengelolaan PI dapat ditempatkan dalam suatu entitas yang secara khusus menangani kepentingan PI, sekaligus memberikan ruang bagi PT Banggai Energi Utama untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagai BUMD penerima.
Bupati Banggai: Kepentingan Daerah Harus Menjadi Prioritas
Bupati Amirudin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banggai akan memastikan agar proses PI 10 persen WK Senoro Toili tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
“Ini adalah hak daerah yang harus kita kelola dengan penuh tanggung jawab. Kita ingin PI 10 persen ini menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang ada di wilayah Kabupaten Banggai. Tetapi semuanya harus dilakukan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bupati Banggai berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut dapat menjaga komunikasi dan koordinasi sehingga setiap tahapan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aspek hukum, teknis maupun keekonomian.
“Kita ingin prosesnya berjalan baik dari awal sampai akhir. Jangan sampai karena mengejar kecepatan, kemudian kita mengabaikan ketentuan. Semua harus sesuai aturan agar nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum dan PI ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Banggai,” pungkas Bupati Banggai, Amirudin.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
