BORGOLNEWS

Gegara Kecanduan Judi Online, Dua Pria Lakukan Pencurian di Alfamidi Boyou Luwuk Utara Banggai Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto: HUMAS POLRESTA BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Polresta Banggai kembali berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di salah satu gerai Alfamidi di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GA (19) dan AL (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai yang diamankan pada Jumat (6/11/2026) malam di kawasan Kompleks Kelapa Dua, tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, pihak perusahaan setelah karyawan toko mendapati uang dalam laci kasir sebesar Rp300 ribu telah hilang saat membuka toko sekitar pukul 07.30 WITA.

BACA JUGA:   Gubernur Sulteng Tinjau Dampak di Bualemo Lewati Siuna Banggai, Berikut Dua Kesimpulannya Menurut Danramil 1308-07/Pagimana

Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui bahwa sekitar pukul 02.00 WITA seorang pria mengenakan jaket hitam dengan wajah tertutup kain masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang. Sementara seorang lainnya berada di luar untuk memantau situasi.

Berbekal petunjuk tersebut, petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka di kawasan kelapa dua Simpong.

BACA JUGA:   Astaghfirullah! Eksploitasi Istri Lewat Aplikasi Kencan Online di Banggai, Polisi Tetapkan Seorang Suami Tersangka

“Keduanya mengakui keterlibatannya. GA masuk ke dalam toko dan mengambil uang Rp300 ribu serta sejumlah barang dagangan berupa berbagai merek rokok dan deodoran. Sementara AL menunggu di luar toko memantau situasi,” urai Arifin.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap sebagian besar uang yang diperoleh dari penjualan barang hasil curian diduga digunakan untuk bermain judi online,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, dua buah deodoran, uang tunai sebesar Rp385 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

BACA JUGA:   Penggelapan Sepeda Motor yang Dipinjam, Polisi Bekuk Seorang Perempuan Asal Mantoh Banggai

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News