Hendra Sinadja Sebut PT Donggi Senoro LNG Menjebak Kliennya, Kendaaran Sitaan Diparkir pada Areal Terlarang

BANGGAINEWS.COM- Penasehat Hukum Esroni Dede Sukarmo yang merupakan eks karyawan PT Donggi Senoro LNG, Hendra Sinadja mengindikasi pihak perusahaan menjebak kliennya.
Indikasi itu kuat, lantaran antara surat penyitaan asset yang ditanda tangani notaris dengan surat pernyataan penerimaan kendaraan isinya kontradiktif.
“Kedua surat itu saling bertentangan dan tidak konsisten secara logis,” kata Hendra kepada sejumlah jurnalis pada salah satu warkop di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pihak Donggi Senoro LNG awalnya melibatkan notaris untuk membuat surat penyitaan barang milik kliennya sebagai ganti rugi.
Dari sejumlah asset kliennya yang masuk dalam sitaan perusahaan salah satunya mobil Toyota Etios dengan nomor polisi DN 1160 CF.
Setelah itu sambung Hendra, Donggi Senoro LNG membuat lagi surat pernyataan penerimaan kendaraan tertanggal 12 September 2025.
Ada empat point dalam surat itu. Salah satu point yang bagi Hendra rancu ada pada point 4.
“Bahwa kuasa kreditur atau penerima fidusa untuk selanjutnya bertanggung jawab sepenuhnya atas segala resiko maupun tuntutan dari pihak manapun. Termasuk dari Esroni Sukarmo. Dan melepaskan PT Donggi Senoro LNG dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul dari penarikan mobil itu”.
Bagi Hendra disini letak kontradiktif antara surat notaris dengan surat pernyataan penerimaan kendaraan.
“Surat notaris menyebut mobil itu berada pada penguasaan Donggi Senoro LNG. Tapi sisi lain, mereka memberikan mobil itu kepada pihak lising. Saya menduga Donggi Senoro LNG membuat jebakan terhadap klien saya agar pihak lising menuntut,” ucap Hendra.
Seharusnya tambah Hendra, pihak perusahaan mengundang kliennya pada proses penyerahan mobil kepada pihak lising, dalam hal ini PT Tunas Mandiri Finance Cabang Luwuk yang telah dikuasakan kepada PT Celebes Insan Amanah.
Yang pasti tekan Hendra, pihak perusahaan harus bertanggung jawab terkait penarikan mobil milik kliennya itu. Nah, apalagi tekan Hendra, berdasarkan aturan, barang yang masih dalam tahapan kredit tidak bisa ada penyitaan.
Terkait dengan ini, Hendra mengaku masih akan menyiapkan langkah hukum terhadap sikap Donggi Senoro LNG.
“Langkah hukum kami sementara siapkan,” ucapnya.
Melanggar SOP
Dalam keterangan pers siang itu, tak hanya Hendra yang angkat bicara. Esroni Dede Sukarmo juga memberi pernyataan.
Menurut Roni-sapaan Esroni Dede Sukarmo, Donggi Senoro LNG telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya, mobil miliknya yang perusahaan sita, tersimpan pada areal terlarang.
“Lokasinya level 3 side, tempat orang istrahat. Aturan perusahaan melarang mobil bensin berada pada lokasi itu. Karena sangat beresiko kebakaran,” ucapnya.
Parahnya lagi sambung Roni, mobil tersebut terparkir dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Sekitar 2 bulan, yakni Juni sampai dengan September 2025 mobil itu terparkir pada kawasan terlarang,” katanya.
Ia mengaku, selama 11 tahun bekerja pada perusahaan besar itu, belum pernah ada mobil yang menggunakan bahan bakar bensin parkir pada kawasan itu. Apalagi dengan durasi waktu yang lama.
Hal ini tentu saja melanggar SOP. Terlebih lagi pada objek vital nasional atau Obvitnas.
“Setiap ada kunjungan, para pengunjung di drop dengan bus. Tidak bisa masuk ke areal itu. Karena beresiko terbakar,” kata Roni.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News