BANGGAIDAERAHNEWS

Ini Hasil Investigasi Tim Pemkab Banggai Terkait Tambang Nikel di Siuna Pagimana

Farid Hasbullah Karim dan Sunarto Lasitata

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Tim Investigasi resmi menyampaikan hasil kerja mereka terkait aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Investigasi ini dilakukan berdasarkan Rekomendasi DPRD Banggai Nomor 500.7/867/DPRD tertanggal 25 Juli 2025, serta laporan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim, SH., M.H., bersama Sekretaris, Dr. Ir. Sunarto Lasitata, ST., MT., menjelaskan bahwa pembentukan tim bukan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan melakukan identifikasi, pengumpulan data, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian/Lembaga terkait.

“Prinsip kami menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” tegas keduanya saat menyampaikan hasil investigasi kepada media pada Sabtu (20/09/2025).

Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, tim telah telah melakukan langkah investigasi sebagai berikut.

  1. Peninjauan lapangan,
  2. Pembahasan hasil temuan,
  3. Perbandingan dengan regulasi tata kelola pertambangan,
  4. Pemetaan masalah serta rencana tindak lanjut,
  5. Koordinasi dengan Pemprov Sulteng.
BACA JUGA:   Saksikan dan Ikuti, UPP-Dishub Banggai Kolaborasi Gelar Jalan Santai & Senam Sehat Sediakan Doorprize

Hasil final investigasi, kata Farid sapaan akrab Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Narto sapaan akrab Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA), kemudian disampaikan kepada Bupati Banggai disertai catatan dan saran tindak lanjut.

Sementara itu, temuan utama tim bahwa beberapa perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal tata kelola pertambangan.

Oleh karena itu, Pemkab menilai perlu ada perbaikan serius, termasuk pemenuhan izin yang belum terpenuhi.

“Permasalahan yang kami temui saling berkaitan antarinstansi. Karena itu, perlu tahapan penyelesaian yang jelas,” terang keduanya.

Pentahapan tindak lanjut, mereka menambahkan, tim memetakan tiga tahapan penyelesaian masalah.

  1. Permasalahan dan dampak yang ditimbulkan bersentuhan langsung dengan kewenangan Pemkab dan Desa maka tindaklanjutnya akan difasilitasi Pemda melalui Perangkat Daerah Teknis, dan selanjutnya dikoordinasikan kepada Pihak Perusahaan guna tindak lanjut perbaikan dan penyelesaian masalah yang terjadi.
BACA JUGA:   Buktikan Komitmen Digitalisasi Layanan Publik, Pemkab Banggai Sabet Penghargaan GM-DTGI 2025

Semisal dampak lalu lintas (Andalalin) yang terjadi di Jalan Kabupaten dan Desa maka pihak Dinas Perhubungan Kabupaten sesegera mungkin melakukan intervensi. Demikian halnya dengan perangkat daerah lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perangkat Daerah Teknis terkait lainnya.

  1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) demikian halnya akan dikoordinasikan dalam penyelesaian serta tindak lanjut atas masalah yang terjadi. Di mana Perangkat Daerah Teknis di Kabupaten secara bersama-sama dengan Pemprov melakukan tindak lanjut permasalahan yang terjadi di lapangan.
  2. Setelah tahapan penyelesaian pertama dan kedua dilakukan maka tahap selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pihak Kementerian terkait guna tindak lanjut penyelesaian masalah.

Terakhir, kedua pejabat Pemkab Banggai yang dipercayakan Bupati Banggai Amirudin sebagai Ketua dan Sekretaris Tim investigasi itu mengharapkan, penyelesaian persoalan tambang nikel di Siuna dapat dilakukan lebih cepat, komprehensif, serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

BACA JUGA:   Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Binsil K Banggai, Plt Inspektur: Prosesnya di Kepolisian

“Kami menghargai dan menghormati serta sama sekali tidak ada niatan, melangkahi ruang kewenangan Pemda Provinsi Sulteng maupun instansi vertikal lainnya. Karena pada prinsipnya kami menyelesaikan masalah tanpa masalah. Serta yang jelas, jangan sampai kewenangan pengawasan atau kontrol kami dilewati atau tidak ditanggapi oleh investor,” tutup Farid didampingi Sunarto.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News