11 Produk UMKM Banggai Telah Mengantongi Sertifikasi Halal, Salah Satunya Kopi Saluan
BANGGAINEWS.COM— Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Helena Padeatu, telah menunjukkan kinerja dan pelayanan primanya kepada masyarakat Kabupaten Banggai.
Salah satu buktinya, dengan telah berhasil memfasilitasi 11 produk pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Informasi itu disampaikan Kadiskop UKM Banggai Helena Padeatu kepada BANGGAINEWS.com, Rabu (27/7/2022).
Kata dia, bahwa dari 11 produk yang telah tersertifikasi halal. 10 yang mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, dan 1 (satu) berbayar secara mandiri di Kabupaten Banggai.
Adapun ke 11 produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah tersertifikasi halal dimaksud, nama produk dan pemiliknya adalah sebagai berikut: 1. Kripik Wahyu dengan pemilik Toto Raharjo, 2. Kripik Aulia Food, dengan pemilik Lies Daud, 3. Cita Rasa Pagimana dengan pemilik Hadija Puce, 4. Pia Lily dengan pemilik Yunita Arifin, 5. Dwi Asih pemilik Dwi Sugiya Ningsih. 6. Matami pemilik Nining Daeng Manrapi, 7. SYB pemilik Syamriah Banteng, 8. Kopi Zinda pemilik Indar Djibran, 9. Bola Bepa pemilik Arafah Imran, 10. Travela dari Toili, dan 11. Kopi Saluan (Kopsal) pemilik Tuti Datu Adam.
Lebih lanjut mantan Kadisnakertrans itu menjelaskan, upaya memfasilitasi UMKM di Kabupaten Banggai mendapatkan sertifikasi halal itu sejalan dengan target nasional. Yaitu akselerasi 10 juta sertifikasi halal.
Sehingga, masih kata Kadis Helena, bahwa di luar dari 11 produk UMKM di Kabupaten Banggai yang telah mendapatkan sertifikat halal. Saat ini juga masih terdapat sekitar 47 produk UMKM yang sedang diproses untuk sertifikat halal dan segera menyusul.
Ditambahkannya, bahwa proses registrasi bisa dilakukan melalui Sistem SIHALAL yang selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Setelah itu, dilanjutkan proses pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik Remote Audit melalui Zoom maupun On-Site Audit. Dan barulah kemudian masuk pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI Pusat.
Jika dinilai layak maka akan diterbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun setelah sertifikat terbit. Dan yang penting pula diketahui, bahwa sertifikat halal tersebut harus diperbaharui kembali enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(SOF)