Jalan Umum Desa Kompanga Banggai Bakal Segera Ditutup Permanen, PT PAU Gandeng Unismuh Luwuk Lakukan Penelitian

BANGGAINEWS.COM- Rencana penutupan permanen jalan umum milik daerah yang berada di Desa Kompanga, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, mulai mendapat perhatian serius.
PT Panca Amara Utama (PAU) kini menggandeng Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, untuk melakukan penelitian terkait dampak dan kelayakan penutupan jalan tersebut.
Penelitian pihak akademisi Unismuh Luwuk yang digandeng PT PAU itu, dilakukan sebagai dasar ilmiah sebelum perusahaan mengambil langkah menutup jalan yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional.
Dan sebagai gantinya, masyarakat umum nanti diarahkan menggunakan jalan lingkar yang telah disiapkan pemerintah.
Sejumlah pihak menilai rencana penutupan tersebut sebenarnya perlu segera diputuskan, agar tidak berlarut-larut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banggai, Farid Hasbullah Karim menjelaskan, kurangnya konsistensi dalam mengambil kebijakan pada masa sebelumnya, disebut sebagai salah satu faktor yang membuat persoalan ini berjalan lambat.
“Karena tidak adanya konsistenan, maka kita tersandera. Untuk itu, kalau khusus saya. Saya kira harus dilakukan. Tidak bisa tidak, jalan itu harus ditutup. Tinggal koordinasikan dengan PUPR Provinsi Sulteng, karena jalan lingkar pengganti itu adalah jalan nasional,” ujar Farid saat berdiskusi ringan dengan akademisi Unismuh yang diterima di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Meski demikian, ia juga menyarankan, aspek keamanan dan fasilitas pendukung harus dipastikan terlebih dahulu. Baik oleh perusahaan, Pemda, termasuk juga kepolisian sebelum penutupan diberlakukan.
Seperti di antaranya pembangunan pos polisi, pemasangan lampu penerangan jalan sepanjang jalur alternatif, serta infrastruktur penunjang lainnya.
“Tanggapan saya, kami selaku pemerintah adalah pihak pertama yang sangat mendukung. Dan saya menyatakan hal ini harus segera dilakukan,” tambah pejabat tersebut.
Manajemen PT PAU disebut harus segera menyurat secara resmi kepada Bupati Banggai, untuk meminta penetapan waktu efektif pemberlakuan penutupan jalan.
Adapun terkait beberapa aspek termasuk aturan yang berkaitan dengan kompensasi, masih kata Kadis Farid, masih bisa dikaji lebih lanjut.
Bahwa memang terdapat regulasi yang mengatur kompensasi bagi angkutan Rp50 ribu per hari. Namun ketentuan tersebut, tidak dapat diterapkan saat ini karena belum sempat diberlakukan sejak awal lalu.
“Nanti akan dilakukan penyesuaian melalui SK Tarif,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa jalan nasional dan provinsi membutuhkan surat persetujuan untuk dilakukan penutupan. Sementara untuk jalan kabupaten, proses administrasinya relatif lebih mudah.
Rencana penutupan jalan ini juga disebut, berkaitan dengan proyek peningkatan infrastruktur yang akan dilakukan ke depannya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
