Jelang PSU 5 April 2025, KPU Banggai Akan Bentuk Badan PPK hingga KPPS di Toili dan Simpang Raya

BANGGAINEWS.COM- Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) khususnya di Kabupaten Banggai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2025.
Hal itu disampaikan Anggota dan juga Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Banggai, Mahmud pada Kamis (06/03/2025) malam tadi.
Dalam mendukung pelaksanaan PSU dimaksud, menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai akan membentuk badan adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS di dua kecamatan yakni Toili dan Simpang Raya.
“Total personil badan adhoc yang dibutuhkan sebanyak pelaksanaan PSU nanti sebanyak 747. Sesuai surat edaran KPU RI nomor 492 tanggal 4 Maret 2025 Pembentukan badan adhoc dalam pelaksanaan PSU dengan mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan tahun 2024 berdasarkan evaluasi kinerja,” kata Mahmud melalui pesan WhatsApp pukul 22.12 WITA.
Dalam surat KPU tersebut, sambungnya, juga terdapat mekanisme penggantian bagi badan adhoc yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi syarat dengan mengambil daftar PAW atau penunjukan, tentunya yang memenuhi syarat sebagaimana mestinya.
“Badan adhoc akan di ambil sumpah atau dilantik pada tanggal 18 maret 2025, dan setelah dilantik badan adhoc tancap gas laksanakan tahapan pemilihan sesuai tingkatannya,” tutupnya kepada awak media.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News