BANGGAIDAERAHNEWSPENDIDIKAN

Kabar Gembira, Pemkab Banggai Siapkan Program Beasiswa Kuliah untuk Guru TK/PAUD Non ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kadisdikbud Banggai Syafrudin Hinelo

BANGGAINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui instansi teknis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik di Kabupaten Banggai.

Salah satunya adalah program pemberian beasiswa perkuliahan.

Kepala Bidang TK/PAUD dan PNF Samsul Bahri Lanta mengungkapkan pada tahun ini, tenaga pendidik TK/PAUD non ASN yang telah lama mengabdi akan mendapatkan bantuan beasiswa perkuliahan.

“Program ini merujuk pada Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Pasal 30 Ayat 1 Poin b, yakni pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Polres Banggai Amankan Pemuda Aniaya Pacar di Depan Khalayak Ramai dan Viral di Medsos

Dengan dukungan kebijakan Bupati Amriudin dan Wakil Bupati Bangga Furqanuddin Masulili, serta kepala Disdikbud Banggai Syafrudi Hinelo, yang terus memperhatikan keberadaan tenaga pendidik, Samsul bersyukur program tersebut bisa terlaksana tahun ini.

“Perbupnya sudah keluar, Perbup Nomor 47 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut diatur mengenai 10 kriteria penerima beasiswa, diantaranya adalah berstatus sebagai mahasiswa aktif semester 6 ke atas Program Sarjana kependidikan pada perguruan tinggi minimal terakreditasi B/Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah, berstatus sebagai Pendidik Non ASN aktif pada satuan PAUD yang meliputi Kelompok Bermain dan/atau Taman kanak-kanak, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah mengajar/membimbing/bertugas minimal 2 tahun secara berturut di satuan pendidikan PAUD yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar, memiliki kemampuan penggunaan TIK, pendidik Non ASN, memiliki indeks Prestasi kumulatif minimal 2,7, tidak berstatus sebagai penerima Beasiswa dari program lain yang sejenis dengan sumber pembiayaan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sulawesi tengah dan/atau pendapatan lainnya yang sah; dan terdaftar di data pokok Pendidik.

BACA JUGA:   Warga Simpang Raya Banggai Tak Minat Berkebun Sawit, Enjoy dengan Tanaman Kelapa Dalam, Kakao hingga Buah-buahan
BACA JUGA:   Gegara Burung Tomonsi Kesetrum, Gardu Listrik di Jalan Pulau Tahuna Simpong Banggai Gangguan dan Listrik Padam

Peserta yang berhak mendapatkan beasiswa perkuliahan akan ditentukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur Disdikbud Banggai, Dewan Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pendidikan Kecamatan, organisasi yang menaungi Pendidik yang ada didaerah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News