BANGGAINEWS

Pemkab Banggai Hadiri Launching MCP Pencegahan Korupsi Oleh Tiga Lembaga dan Rakorwardanas Secara Virtual

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai H. Amirudin dan Wakil Bupati Banggai menghadiri acara launching sinergitas pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) pencegahan korupsi dan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwardanas) Tahun 2021 oleh KEMENDAGRI, KPK RI dan BPKP secara virtual di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai yang dihadiri oleh seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Selasa (31/8/2021).

Launching ini digelar dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah.

MCP merupakan perwujudan pemberantasan korupsi tiga lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri RI mengatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Pengelolaan Bersama MCP ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Tito Karnavian berharap melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat terbangun komitmen pemerintah daerah dalam melakukan aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP ini. Mendagri juga mengatakan tujuan akhir kegiatan ini adalah meningkatnya komitmen kepala daerah terhadap peran dan fungsi aktif dalam melakukan penyelenggaraan dalam daerah dan terbangunnya kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah pada pandemi Covid-19 ini.

Pada kesempatan lain Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, setidaknya terdapat empat poin dasar tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Menurutnya, tujuan nasional tersebut tidak dapat terwujud jika praktik tindak korupsi tetap saja terjadi. Untuk itu diperlukan upaya pencegahan dalam hal pemberantasan korupsi.

“Hari ini adalah salah satu cara kita memberantas korupsi dengan metode pencegahan di daerah, dengan launching pengelolaan bersama MCP,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Firli Bahuri menambahkan bahwa momentum ini menjadi salah satu cara melepaskan anak bangsa dari perang korupsi. Disebutnya, telah dipahami bersama bahwa KPK diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan.

“Dalam hal ini KPK juga melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan. KPK juga melakukan penindakan penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan, MCP merupakan perwujudan kolaborasi antar lembaga dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Disebutkan terdapat 8 area intervensi MCP, antara lain, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa”.

Menurutnya, korupsi bukan karena hanya ada niat, tapi karena adanya kondisi yang memungkinkan terjadinya tindak korupsi. Untuk itu pimpinan lembaga perlu mengindentifikasi kemungkinan dan melakukan mitigasi pencegahan.

“Untuk itu, kita menyambut pengelolaan bersama MCP, harapannya kita semua bisa merumuskan indikator yang selaras. Kita tentu sepakat bahwa pencegahan harus menjadi prioritas, untuk itu sinergi tiga lembaga ini dilakukan sejak awal untuk pencegahan korupsi,” terangnya.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Penghargaan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri secara tepat waktu diberikan kepada 10 provinsi yang ada di seluruh Indonesia sebagai penerima penghargaan secara virtual. Kesepuluh provinsi tersebut yaitu Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Banten, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Riau, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Lampung, Pemprov Bali, Pemprov Sumatera Selatan dan Pemprov Sulawesi Tengah.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Abdullah, M.Si, Inspektur Inspektorat bersama staf, Kaban BAPENDA, Kadis Kominfo bersama staf, Sekretaris BPKAD, Kabag Prokopim bersama staf.

(CR2/*)

Tinggalkan Komentar