BANGGAIDAERAHNEWS

Pemkab Banggai Jadi Tuan Rumah Rakerda terkait Hukum Se-Sulteng Tahun 2026 Rabu Lusa

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang kali ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), kembali mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2026 ini.

Kegiatan tersebut akan digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kawasan Perkantoran Bukti Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Selain menjadi ajang koordinasi pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah.

Kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.

BACA JUGA:   Pembenahan Jalan Rusak & Normalisasi Sungai di Siuna Banggai Masih Sebatas Rencana, PT MPS Siap Ambil Inisiatif Mandiri

Informasi pelaksanaan kegiatan tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Banggai Nomor 100.3/6547/Bag.Huk tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banggai.

Seluruh peserta yang diundang diminta hadir secara langsung mengingat pentingnya agenda tersebut, dan tidak diperkenankan diwakilkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Zainudin Saluki yang dikonfirmasi terkait hal itu, ia membenarkannya.

“Kegiatan tanggal 1 hari Rabu di ruang rapat umum dihadiri 13 kabupaten kota se sulawesi tengah, pesertanya terdiri Sekab, Asisten dan Kasubag Hukum se Sulteng, dan dari Biro Hukum Provinsi,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Senin (29/06/2026).

BACA JUGA:   Tabligh Akbar Raudlatunnisa di Lapangan Bukit Mekarti Dibanjiri Lautan Jemaah, Gaungkan Syiar Islam hingga Satukan Empat Kecamatan di Dataran Toili Banggai

Untuk diketahui, Rakerda ini menjadi forum strategis bagi Pemkab dan Pemkot se Sulteng, dalam memperkuat koordinasi terkait pembinaan serta pengawasan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sosialisasi KUHP baru diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada jajaran Pemda mengenai substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan menjadi pedoman dalam sistem hukum pidana nasional.

BACA JUGA:   LBH Sulteng Cabang Luwuk Banggai: Kekerasan terhadap Petani dalam Konflik Agraria PT KLS Terus Terulang

Kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Banggai sebagai tuan rumah, juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin tertib, profesional, dan berlandaskan hukum.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News