BANGGAIDAERAHNEWSSULTENG

Selisih Klaim PPM dan Kompensasi Debu PT ABM Dipersoalkan, Warga Siuna Banggai Tuntut Transparansi Malah Dilapor Polisi

Aksi warga menuntut transparansi PT ABM di Desa Siuna beberapa waktu lalu. (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Polemik kompensasi dampak debu aktivitas tambang yang dikaitkan dengan PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik.

Di mana puluhan bahkan ratusan warga setempat yang mempertanyakan transparansi, terkait hitungan nilai kompensasi debu yang disanggupi bahkan telah dibayarkan. Dengan yang diklaim pihak perusahaan telah dilaksanakan dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat (PPM).

Warga yang menyuarakan persoalan tersebut justru dilaporkan. Bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika masyarakat meminta kejelasan mengenai dana yang berkaitan dengan dampak aktivitas tambang, mengapa persoalan tersebut justru bergeser menjadi perkara pelaporan?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena PT ABM dalam dokumen realisasi program PPM mencantumkan berbagai bentuk kontribusi perusahaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Dalam daftar tersebut, tercatat sejumlah program, mulai dari bidang pendidikan, sosial budaya, infrastruktur, kesehatan hingga kelembagaan komunitas.

Di sektor pendidikan misalnya, perusahaan mencantumkan pemberian beasiswa berupa uang pembinaan untuk SD Negeri Siuna dan SMP Negeri 7 SATAP, bantuan perlengkapan sekolah, penyediaan internet Starlink untuk sekolah, mobeler serta perbaikan dan pelengkapan fasilitas ruang kelas.

Sementara di bidang kesehatan, terdapat program pengadaan satu unit mobil ambulans serta pemeriksaan kesehatan masyarakat sekitar tambang.

BACA JUGA:   Rencana Aksi FPSKK Banggai Tuntut PT DSLNG dan Dua Perusahaan Lain, Kapolsek: Konfirmasi Terakhir Korlap Batal Pelaksanaan

Kontribusi di bidang infrastruktur juga tercatat di antaranya, perbaikan jalan Desa Siuna. Sedangkan pada bidang sosial budaya, perusahaan mencantumkan pembangunan pagar masjid, pengadaan Al-Qur’an dan meja baca Al-Qur’an untuk TPQ, honor guru mengaji, bantuan kegiatan Ramadan, partisipasi hewan kurban, hingga dukungan terhadap kegiatan olahraga masyarakat.

Daftar tersebut menunjukkan adanya berbagai program PPM yang diklaim telah direalisasikan perusahaan.

Persoalan yang kini dipertanyakan warga, selain nilai masing-masing yang diklaim program tersebut, juga oknum baik di internal perusahaan maupun desa sebagai pengelolanya.

Dan juga yang menjadi sorotan adalah bagaimana mekanisme, nilai, penerima, dasar perhitungan, serta pertanggungjawabannya.

Jika memang terdapat perbedaan angka atau selisih kompensasi seperti yang dipersoalkan masyarakat. Apalagi perusahaan PT ABM sudah sekira 3 tahun lalu atau sejak tahun 2024 mulai melakukan kegiatan operasi produksi, maka transparansi menjadi kunci.

Perusahaan idealnya dapat menjelaskan secara terbuka, berapa nilai masing-masing yang diklaim PPM, siapa pengelolaannya, penerimanya, bagaimana dasar perhitungannya. Termasuk dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran.

Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar dari mulut ke mulut.

PPM Bukan Jawaban Otomatis atas Semua Keluhan

Di titik ini, penting membedakan antara program PPM dengan kompensasi atas dampak tertentu yang dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:   Festival Molabot 2026 Disdikbud Banggai: Siswi SDN Inpres Boyou Banggai Tampil Memukau Raih Juara II

Bantuan pendidikan, pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial, kesehatan, maupun dukungan olahraga merupakan bentuk program pemberdayaan dan kontribusi sosial perusahaan.

Hanya saja, keberadaan yang diklaim program-program tersebut tidak serta merta menjawab setiap persoalan.

Oleh karena itu, jika warga mempertanyakan kompensasi debu, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar daftar program PPM.

Yang dibutuhkan adalah data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Transparansi seharusnya menjadi jalan keluar, agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka maupun konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Ketika Kritik Berujung Laporan Polisi

Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika warga yang mempertanyakan isu tersebut, ternyata justru sebagainya dilaporkan polisi.

Publik patut mengetahui secara terang apa dasar laporan tersebut, perkara apa yang dipersoalkan, serta apakah laporan tersebut berkaitan langsung dengan kritik warga mengenai transparansi yang diklaim PPM tersebut.

Pada saat yang sama, prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

Menyampaikan kritik terhadap perusahaan tentu berbeda dengan melakukan tindakan yang memenuhi unsur pidana. Begitu juga laporan polisi tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

Oleh karena itu pula, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan dari pihak perusahaan.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah.

BACA JUGA:   Wabup Banggai Pimpin Upacara Ulang Janji Pramuka, Teguhkan Komitmen Generasi Muda Berkelanjutan

Ada kepentingan publik yang lebih besar: seberapa transparan hubungan antara perusahaan tambang dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya?

Apalagi PT ABM sendiri mencantumkan berbagai realisasi PPM untuk masyarakat Desa Siuna yang paling terdampak.

Maka semakin besar kontribusi yang diklaim telah diberikan, semakin penting pula keterbukaan mengenai mekanisme, pengelola, dan pertanggungjawabannya.

Jika tidak ada persoalan, membuka data seterang-terangnya justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

Sebaliknya apabila terdapat perbedaan data, keterbukaan dapat menjadi pintu masuk untuk mencari penyelesaian secara objektif.

Kini bola berada di tangan semua pihak.

Perusahaan perlu memberikan penjelasan. Warga perlu menyampaikan tudingan berdasarkan data. Aparat penegak hukum perlu bekerja berdasarkan bukti. Dan publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.

Karena dalam persoalan yang menyangkut aktivitas tambang, lingkungan, dan hak masyarakat, transparansi bukan kemurahan hati. Melainkan bagian penting dari akuntabilitas.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News