Pelaku Penggelapan Uang Rp50 Juta Kabur ke Kabupaten Touna Berhasil Diciduk Resmob Polresta Banggai

BANGGAINEWS.COM- Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan uang berinisial CLT (30) warga asal Kelurahan Madale, Poso Kota Utara di Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Jumat (2/10/2026) jam 14.30 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Aek Mual Sitio – Tio. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Ampana dan langsung bergerak ke lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang juga karyawan koperasi diduga menggelapkan uang dengan modus mengajukan pencairan dana atas nama nasabah tanpa sepengetahuan dan izin pihak yang bersangkutan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berkelanjutan sejak April hingga September 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp50 juta.
“Pelaku mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk judi dan membeli sabu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor CRF sebagai barang bukti. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
