BANGGAIDAERAHNEWS

Kabar Terbaru Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2023 di Banggai, DPMD: Kemungkinan Ditunda

BANGGAINEWS.COM- Pesta demokrasi di tingkat desa yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II tahun ini kemungkinan ditunda.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Hasan Baswan Dg Masiki kepada awak media media, Jumat sore (10/02/2023) kemarin.

Kata mantan Camat Luwuk Timur itu, bahwa pihaknya usai mengkonsultasikan dengan Bupati Banggai yang salah satunya membahas terkait Pilkades Serentak Gelombang II tahun 2023 ini.

“Kami habis konsultasi dengan Bupati Banggai. Terkait pelaksanaan Pilkades tahun ini belum diputuskan. Tapi kemungkinan ditunda. Karena sudah mendekati Pemilu agar situasi tetap kondusif,” katanya singkat.

Terpisah, Bupati Banggai H Amirudin yang dikonfirmasi saat hendak keluar ruangan kerjanya usai melaksanakan sholat magrib.

Pasca pihak DPMD berkonsultasi, apakah pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II tahun ini ditunda ataukah seperti apa? “Kita lihat. Kita lihat anggarannya,” kata Bupati Amirudin.

Lebih lanjut ditanya belum ada putusannya. “Oo belum ada,” ujar Bupati Banggai periode 2021-2026 itu lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris DPMD Hasan Baswan yang dikonfirmasi pasca penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Bupati Banggai pada Jumat (13/01/2023) bulan kemarin.

BACA JUGA:   Lupa Nyalakan Lampu Sein, Dua Motor Terlibat Kecelakaan di Lamala Banggai, Polisi: Jangan Belok Mendadak

Apakah ada kegiatan Pilkades Serentak tahun 2023, dan rencananya tahapan dimulai kapan atau seperti apa!? Ia membenarkan bahwa ada. Di mana tahapan mereka rencanakan dimulai pada bulan April.

Demikian halnya Kepala DPMD Amin Jumail yang membenarkan terkait pelaksanaan Pilkades yang rencana tahapannya dimulai pada bulan April nanti.

“Pilkades serentak gelombang II tahun ini April,” katanya singkat kepada awak media saat berpapasan di halaman Kantor Bupati Banggai beberapa pekan berikutnya.

Sementara itu, dikutip dari salah satu artikel. PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA MASA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024, 15 Januari 2023 09:29:46.

ISI SURAT MENDAGRI

Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA:   Mahasiswa UML Banggai Peserta PPMM pada 10 Kampus di Indonesia Telah Kembali & Diterima Rektor DR Sutrisno

Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Intens Koordinasi, PLN Enjiniring Lanjut Bangun PLTMG Nonong Banggai Diprediksi Sembilan Bulan Selesai

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka: Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News