BORGOLNEWS

Kades Siuna SE Diputus Bersalah oleh Hakim PN Luwuk

BANGGAINEWS.COM- Kasus atau perkara penggelapan dana bantuan untuk desa dari PT Penta Dharma Karsa yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin pekan kemarin.

Dimana dalam putusannya, oknum Kades Siuna definitif berinisial SE dinyatakan terbukti bersalah. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Informasi ini diperoleh BANGGAINEWS.COM dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Dalam INFORMASI DETAIL PERKARA Nomor Perkara : 151/Pid.B/2021/PN Lwk, Penuntut Umum : IRWANTO, SH, Terdakwa: Supardi Ente alias Padi, Status Perkara: Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage).

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Senin, 22 Nov. 2021 Status Putusan No : 1, Nama: Supardi Ente alias Padi, Tanggal Putusan: Senin, 22 Nov. 2021, Putusan: Pidana Penjara Waktu Tertentu (2 Tahun 6 Bulan )

Amar Putusan MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa Supardi Ente Alias Padi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) Buku Tabungan simpedes warna orange No Rekening: 5161-01-019564-53-9 Atas Nama Nurhayati
    • 1 (Satu) Buku Tabungan simpedes warna biru No Rekening: 5161-01-019564-53-9 Atas Nama Nurhayati
    • 11 (Sebelas) Lembar Laporan Transaksi Rekening 5161-01-019564-53-9 Atas Nama Nurhayati.
    Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Nurhayati.
    • Berita Acara tanggal 15 September 2018 yang ditanda tangani oleh Supardi Ente, Sakir Amasiang, Wang Dezhou, dan Gao Jinliang
    • Surat perjanjian tertanggal 23 Agustus 2018. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran
BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Hanya saja, hingga kini belum diketahui pasti apakah terpidana tersebut akan menempuh upaya hukum lanjut yaitu Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) ataukah seperti apa.

(RED)