DAERAHNEWS

Kadis P3A Kabupaten Pulau Taliabu Adalah Produk Gagal

BANGGAINEWS.COM- Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) adalah penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang sinkronisasi, fasilitasi, sosialisasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan forum koordinasi pengumpulan pengolahan analisis.

Dan juga penyajian data dan informasi pencegahan dan penanganan perlindungan perempuan, dan anak korban kekerasan di dalam rumah tangga di bidang ketenagakerjaaan dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang penyiapan pengembangan, penguatan dan standarisasi lembaga penyedia layanan, dan pemenuhan anak terkait hak sipil informasi dan partisipasi pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan, serta pendidikan kreativitas dan kegiatan budaya.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Menurut Sutra Armin salah satu aktivis perempuan Taliabu mengatakan dengan tegas, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pulau Taliabu adalah produk gagal.

Tidak tercovernya data kasus pelecahan seksual terhadap anak dan KDRT yang ada di Kabupaten Taliabu oleh dinas terkait, sambung Sutra, termasuk peningkatan kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur sebanyak 5 kasus dan 3 kasus lainnya adalah soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu menggambarkan ketidak profesionalan dan proporsionalan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas P3A, dan program-program Kepala Dinas dalam pencegahan kasus pelecahan seksual terhadap anak dan KDRT yang ada di Kabupaten Taliabu.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Oleh sebab itu, dirinya mengecam dan sangat miris terhadap Kepala Dinas terkait ketika ada peningkatan kasus, dinas terkait mau bekerja dengan dalih harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap kecamatan serta melakukan sosialisasi ke warga.

“Inikan kegagal pahaman dalam tugas dan fungsi Dinas P3A, seharusnya tanpa ada Perda, peran dan fungsi Dinas P3A dalam hal ini bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak cukup jelas untuk mengawal masyarakat dalam pencegahan problem perempuan dan anak terkhusus pelecehan dan kekerasan,” tutupnya, Selasa (14/9/2021) tadi.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

(CR1/*)

Tinggalkan Komentar