NEWSPENDIDIKAN

Kadisdik Nurdjalal: Penerimaan Siswa Baru Gratis, Apalagi Masih Pandemi Covid-19

BANGGAINEWS.COM- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banggai Nurdjalal Amir menyatakan, penerimaan siswa baru gratis. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi Coronavirus Disease-2019(Covid-19).

“Apa yang mau dipungut ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tandasnya saat ditemui banggainews.com, Kamis (1/7/2021).

Hal itu ditegaskan Kadisdik Nurdjalal menanggapi kabar ada beberapa sekolah yang ditengarai memungut biaya pendaftaran dengan berbagai dalih dan modus.

Ditambahkan, bahwa termasuk untuk pengadaan baju seragam tidak boleh dikenakan. “Bagi yang tidak mampu bisa ditanggulangi dengan dana BOS atau tidak laporkan ke kami. Sebab, saat ini ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) yang disitu mengcover bagi siswa tidak mampu,” tambahnya.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Hanya saja sambung Nur, sapaan akrab Kadisdik itu, mereka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai saat ini sudah tidak berwenang mengatur untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Melainkan sudah menjadi kewenangan Disdik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sehingga, mereka tinggal sebatas koordinasi dengan Pemda Provinsi Sulteng.

“Demikian juga kalau sekolah swasta milik yayasan, kita tidak bisa atur. Kalau sekolah TK, SD sampai SMP barulah masih kewenangan penuh kami Pemda Kabupaten Banggai yang mengatur,” terang mantan Plt Kasatpol PP dan Damkar perempuan itu.

Oleh sebab itu, sekali lagi ditegaskan, tidak ada pungutan biaya termasuk pengadaan pakaian seragam khususnya penerimaan siswa baru mulai dari TK sampai dengan SMP. Apalagi, ungkap Kadis Nur, mereka sudah pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan jika penerimaan siswa baru gratis.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Kalau untuk pengadaan pakaian seragam, kenapa tidak tinggal diarahkan saja siswa atau orang tua siswa untuk jahit dengan biaya sendiri ke tukang jahit yang ditunjuk sekolah,” terangnya lagi.

Terakhir saat ditanya yang masuk klasifikasi siswa tidak mampu itu ditentukan dari apa saja, misal pekerjaan atau profesi orang tua siswa dan dengan pendapatan per bulan berapa? Nur yang juga merupakan mantan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai itu menyatakan, bahwa pendapatan di bawah 300 ribu

“Selain itu, pekerjaan orang tua siswa hanya seperti tukang Ojek, Petani dan Nelayan. Kalau yang telah mencatumkan dalam formulir pendaftaran, pekerjaan orang tua siswa yaitu wiraswasta. Maka tidak lagi termasuk klasifikasi tidak mampu,” tutup Kadis Nur yang turut diamini salah seorang stafnya.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Sekedar diketahui, saat ini Disdik Kabupaten Banggai juga ada membentuk Satgas dan Pos Pengaduan yang melayani sepanjang hari kerja.

(SOF)

Tinggalkan Komentar