Kakek Cabuli Dua Cucu Tiri hingga Enam Kali Diungkap Polres Banggai

BANGGAINEWS.COM- Polres Banggai, merilis kasus pencabulan seorang kakek tiri, SG alias Kekong (61), terhadap dua cucunya berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan. Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada bibinya yakni DC.
“Jadi pada 9 Desember siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam konferensi pers, Minggu, (21/12/2025).
Lanjutnya bahwa saat itu keduanya mengaku bahwa telah dicabuli oleh Kekong sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025.
Bibi DC terkejut dengan pengakuan kedua korban. Mereka menceritakan bahwa kejadian terjadi rerata pada pukul 04:00 Wita, disaat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.
“Pelaku ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu kondisi korban saat ini terlihat trauma psikis, takut dan lebih banyak diam.
“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” terang Tio.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
