NEWS

Karyawan Korban Kecelakaan Kerja Perusahaan di Kayutanyo Banggai, Tak Dibantu Malah di PHK Mohon Keadilan

Karyawan korban kecelakaan kerja saat dirawat di RSUD Luwuk beberapa waktu lalu. (Foto: KELUARGA)

BANGGAINEWS.COM- Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah yang artinya berturut turut mendapatkan kesusahan tersebut, sepertinya tepat menggambarkan apa yang dialami salah seorang karyawan perusahaan yang berinvestasi di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Di mana karyawan perempuan atas nama Marwati Laadi (usia 30 tahun) yang berposisi sebagai General Workers.

Sudah menjadi korban kecelakaan kerja. Bukannya mendapatkan bantuan dari perusahaan untuk berobat di fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun RSUD Luwuk. Bahkan sudah mendapatkan surat rujukan untuk berobat lanjut ke RS di Makassar.

Namun justru mendapatkan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon ataupun tanda terima kasih dari pihak perusahaan atas pengabdiannya bekerja sejak sekira dua tahun lalu sampai dengan terjadinya kecelakaan kerja.

BACA JUGA:   Hadiri Pembukaan Rakorda Komda Alkhairaat, Kasat Binmas Polres Banggai Apresiasi Lembaga Islam yang Akan Selalu Bersinergi

Melalui dua lembar surat yang diperoleh awak media ini dari salah satu sumber, Selasa malam (20/12/2022). Masing masing berupa Surat Pernyataan dari Korban Perusahaan, tertanggal 15 Desember 2022.

Ia menyatakan, bahwa sudah menjadi korban ketidakadilan oleh perusahaan tempat bekerja di Desa Kayutanyo. Sakit di tempat kerja malah dipecat, celaka malah di PHK. Dan dipaksa oleh pihak perusahaan untuk menandatangani Surat PHK dan diancam. Dan sudah banyak karyawan yang menjadi korban.

Oleh sebab itu, ia dan keluarganya memohon kepada pihak berwenang untuk membantu mereka rakyat miskin.

BACA JUGA:   Bupati Anugerahi AKIP Tiga OPD dan Tiga Pemcam di Pemkab Banggai Tahun 2022

Kemudian ada pula Surat Permintaan Korban Perusahaan Memohon Keadilan berisi delapan poin yang diantaranya menyatakan, korban selama sakit tidak dibiayai oleh perusahaan.

Korban mengalami cacat permanen, korban masih sakit malah dinyatakan sehat oleh pihak perusahaan, korban atau karyawan perusahaan selama sakit tidak digaji, korban sakit sudah selama sembilan bulan.

Oleh sebab itu, sekali lagi ia dan keluarga memohon kepada yang berwenang untuk berpihak kepada rakyat bukan berpihak kepada pengusaha.

Kedua surat dimaksud, ditandatangani di atas materai oleh Karyawan Korban Kecelakaan Kerja Marwati Laadi itu dan juga tiga keluarganya.

BACA JUGA:   Terbukti, Banggai Sambatu Banggai Bisa di Porprov Sulteng Ke IX Tahun 2022

Sekadar diketahui, hingga saat ini korban masih terus berupaya berobat jalan. Hanya saja, terpaksa pengobatan alternatif dengan cara tradisional yang jadi pilihan akibat keterbatasan dan kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News