Kasus “Gadai Gelap” Tiga Mobil, Polres Banggai Limpahkan Tersangka BP ke Kejaksaan

BANGGAINEWS.COM- Satreskrim Polres Banggai resmi melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan 3 unit mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (6/4/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul lengkapnya berkas perkara atas laporan PT Hasrat Auto Utama terhadap tersangka berinisial BP (41), warga asal Manado, Sulawesi Utara yang merupakan mantan kepala cabang PT. Hasrat Multifinance Luwuk.
Kasus ini bermula pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, saat itu Firman selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Auto Utama Luwuk melakukan pengecekan kendaraan dan menemukan tiga unit mobil milik perusahaan tersebut sudah tidak ada.
Berdasarkan laporan polisi; LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, BP akhinya diamankan tanpa perlawanan saat akan mengendarai kendaraannya di Tikala, Kota Manado, Senin (2/2).
Atas perbuatannya, Tersangka kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Polisi menjerat tersangka dengan
Pasal 374 KUHP subs Pasal 362 KUHP atau pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Banggai dan diterima oleh JPU I Putu Diana berlangsung dengan lancar,” tukas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
