DAERAHNEWSSULTENG

Kejati Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Sulianti Murad, Begini Penjelasannya

BANGGAINEWS.COM- Proses hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang masih terus berjalan, ditunggu kepastian hukumnya oleh publik di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dilansir dari BANGGAITIMES, Maret 24, 2025. Selain Direktur PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga akan memeriksa pihak lain dalam penyelidikan perkara Dugaan Tindak Korupsi (Tipikor) Perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Demo Atas Namakan KIMI di KPK, IB Politisi Partai Demokrat Sulteng dan Pengacara Muda: Upaya Pembunuhan Karakter ATFM

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Senin (24/03/2025) pada Banggai Times mengatakan pemanggilan untuk permintaan
keterangan tersebut ditujukan pada Sulianti Murad, selaku mantan Direktur PT. KLS.

“Penyelidik belum menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan karena sedang mengikuti tahapan Pilkada,” ucapnya.

Meskipun begitu, ia menyebutkan setelah seluruh tahapan Pilkada Banggai usai, barulah penyidik
menjadwalkan pemanggilan pada Sulianti Murad.

BACA JUGA:   Sejumlah Relawan Paslon Lain Ramai-ramai Dukung AT-FM Jelang PSU 5 April

“Rencananya setelah seluruh tahapan Pilkada selesai baru penyelidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” sambungnya.

Sebelumnya Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Direktur PT. KLS (R), Asisten Direktur (FM), dan 16 saksi lainnya.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan beroperasinya PT. KLS
dalam kawasan hutan dan kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tanpa izin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:   Musrenbang RKPD Banggai Tahun 2026 Resmi Dibuka, Bupati Amirudin: Harus Lebih Cermat dan Integratif atau Menyatukan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News