BANGGAINEWS

Ketentuan Gelar Pesta di Banggai Dalam Situasi Pandemi dan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Ketua Tim Satgas!

BANGGAINEWS.COM- Meskipun angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Banggai yang terlaporkan cenderung turun dan melandai. Sehingga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah ini telah turun Level dari 4 ke 3.

Dimana memang ada terdapat beberapa kelonggaran. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sepertinya masih tetap waspada akan kemungkinan angka terkonfirmasi Covid-19 kembali naik. Olehnya, warga masih terus dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) atau berperilaku disiplin 5M.

Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19, Alfian Djibran yang dikonfirmasi antara lain menyatakan, bahwa ketentuan pesta di masa pandemi dibatasi maksimal 50 orang. Dan tidak ada berlaku kelipatan. Sebab, dianggap bisa jadi merupakan pintu masuk untuk menambah jumlah. Misal berdalih 50 sesi pertama, 50 sesi kedua, dan seterusnya.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Satu kali pesta intinya dibatasi hanya 50 orang, dan tidak ada berlaku kelipatan,” ujarnya kepada BANGGAINEWS.COM, Kamis (9/9/2021).

Ketentuan tersebut, sambung Alfian yang juga merupakan pejabat Asisten II Setdakab Banggai itu, berlaku baik pada perorangan maupun pelaku usaha seperti pemilik katering, rumah makan, restoran, hotel, dan lainnya.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Pelaku usaha katering, rumah makan, restoran, agar tidak menyajikan makanan dalam pesta dengan cara meletakkan makanan pada meja panjang dan pengunjung atau undangan mengambil sendiri menu yang diinginkan atau biasa disebut sistem prasmanan. Melainkan cukup disajikan dalam bentuk nasi kotak. Sehingga, bisa langsung dibawa pulang untuk disantap di rumah masing-masing,” terangnya.

Selain itu, masih kata Alfian, diharapkan pula selalu menerapkan prokes secara ketat bagi yang menggelar pesta. Yaitu termasuk pengantin dan keluarga pendamping harus pakai masker.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

“Apabila dilanggar maka akan dibubarkan, dan juga akan berkonsekuensi hukum pada pemberian sanksi administratif sampai dengan sanksi yang lebih keras berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Antara lain, Perbup No 30 Tahun 2021 dan Inmendagri No 41 tahun 2021,” tutupnya.

(SOF)

Tinggalkan Komentar